Kajati Sulut Tandatangani MOU Bidang Hukum Perdata Tata Usaha Negara Dengan Pemprov Sulut

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, Selasa (10/09/2019) sekitar pukul 11.00 WITA pagi bertempat di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara dilaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah dengan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE.

Proses penandatangan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, bersama pimpinan instansi yang ikut dalam penandatangan MoU, yaitu ; Kanwil BPN Provinsi Sulut, Kanwil DJP Provinsi Sulut dan Bank Pemerintah Daerah Provinsi Sulut, Kepala kejaksaan Negeri se-Sulut, Bupati/Walikota se-Sulut, Pimpinan instansi pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut, BUMN/BUMD.

Bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2019, dan juga didasarkan pada pencegahan tindak pidana korupsi sesuai pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, mengatakan bahwa sebagaimana di ketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I di sebutkan

“Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah,” tutur Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH,

Ini berarti bahwa dengan adanya piagam kerjasama, Kejaksaan tidak secara otomatis memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara, namun masih perlu di lengkapi dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Kejaksaan R.I tersebut.

“Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,” jelas Kajati.

Berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut sambung Kajati, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak pemerintah daerah propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi.

Kajati pun berpesan kepada pihak pemerintah daerah propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kedepan, saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang di harapkan sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi.” pungkas Kajati.

MoU berlangsung dengan baik dan lancar, dari Pihak Kejaksaan turut hadir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Para Kepala Seksi di Bidang Datun Kejati dan Kejari Se-Sulut.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.