Inspektorat Membenarkan Panggil Dan Periksa Mantan Pj. Kades Juga Mantan Bendahara Desa Ketapang

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan (kalianda) – Badan inspektorat lampung selatan (lamsel) Inspektur pembantu wilayah (IRBAN IV) panggil dan datangi pejabat kepal desa ( kades ) dan kaur keuangan Desa ketapang kecamatan ketapang. Selasa (22/10/2019)

Ir. Suang ginting selaku inspektur pembantu wilayah ( IRBAN IV) Inspektorat lam sel membenarkan bahwa pihak nya telah memanggil Subarjo Mantan Pejabat kepala desa ( Pj kades ) dan mantan bendahara desa ketapang periode 2018 – 2019, kecamatan ketapang lamsel, terkait penggunaan dana Silpa dan dana bagi hasil pajak( BHP ) desa ketapang tahun 2018.

“Iya bener dinda, kami telah memanggil bapak Subarjo mantan PJ kades ketapang dan bapak jumaidin,terkait penggunaan dana silpa dan BHP ” ucap suang “.

Pada saat pemeriksaan, Suang mempertanyakan kepada subarjo dan jumaidin tentang penggunaan dana tersebut , serta rincian nya, berikut kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ) nya dana tersebut.

“Kami mempertanyakan, dana tersebut di gunakan untuk apa saja, dan apa saja rincian nya, berikut kelengkapan SPJ nya ”

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan subarjo, Suang membeberkan bahwa dana sebesar 52 Juta Rupiah diantara nya untuk bayar sewa gedung yang di gunakan sebagai kantor dan balai desa ketapang.

Sampai saat ini pihak Inspektorat lampung selatan (Irban 4) masih melakukan pendalaman terkait dana Silpa dan dana bagi hasil pajak di desa dan menunggu kelengapan SPJ dari mantan PJ kades dan mantan bendahara desa ketapang tahun 2018.

Di berita kan sebelum nya
Mantan Pj.kades dan kaur keuangan desa ketapang di panggil inspektorat lamsel

Jurnalline.com, Lampung – Selatan – Dana Sisa lebih pembiyaan anggaran (Silpa) dan Bagi Hasil Pajak (BPH) tahun 2018 Di Desa ketapang , Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (lamsel) di pertanyakan inspektorat lamsel Kamis (17/10/2019).

Sa’at Di Temui di rumahnya kamis (17/10) Subarjo Mantan Pj. kepala Desa ketapang, Menjelaskan Terkait Dana BPH Dan Dana Silpa tahun 2018 , dana tersebut diakui sudah di gunakan untuk kegiatan program pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) pada tahun 2019.

“Ya mas hari ini saya sudah di panggil oleh inspektorat bersama dengan mantan kaur keuangan, kami di minta untuk menyelesaikan SPJ dan kami akan Secepatnya menyelesaikan SPJ yang di minta dalam waktu dua minggu ini,” kata Barjo.

“Memang benar dana silpa dan BHP itu ada namun sudah di gunakan, Dana silpa sebesar Rp25,000.000 di gunakan Untuk kegiatan PKK, Tapi untuk SPJ nya saat ini Lagi di perbaiki, mas” ungkap Subarjo.

Subarjo pun menambahkan untuk Dana bagi hasil pajak (BHP) sebesar Rp 27jt tersebut Saya tidak bisa menjelaskan, Karena rinciannya banyak.

“Saya harus melihat buku Catatannya karena banyak rinciannya mas, entah bukunya belum katahuan dimana, katanya.

Di tempat terpisah Saryani selaku mantan kaur perencanaan Desa ketapang meminta supaya dana silpa dan BHP desa kepatang itu harus di jelaskan kepada seluruh aparat Desa dan mantan aparat desa bila perlu Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” Pungkasnya.

“Saya harap kepada kades yang baru harus mengumpulkan semua aparat dan mantan aparat supaya jelas, dana itu di gunakan untuk apa atau sudah di gunakan untuk apa,” ucap saryani”.

Penulis : Samsul
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.