Sempat Ada Perlawanan Warga, Akhirnya Makam Wareng di Koang Jaya Berhasil Ditertibkan

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Guna untuk mengurangi dampak kemacetan di Kota Tangerang, khususnya di seputaran Lampu Merah Pintu Air 10. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Bina Marga berupaya membangun jalan sodetan dari Jalan Ks. Tubun samping Damkar tembus ke Jalan Sangego Bayur.

Namun pembangunan yang dilakukan sejak tahun 2017 itu terhambat. Lantaran lahan yang akan dipergunakan untuk membangun jalan tersebut terdapat puluhan Makam (Makam Wareng-red) yang diklaim warga sebagai lahan miliknya sejak jaman kolonial.

Hari ini Rabu (15/10) Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, bersama ratusan petugas gabungan TNI-Polri dan unsur pendukung lainnya melakukan penertiban dilokasi Makom Wareng tersebut. Dan berhasil kendati sempat sedikit ada perlawanan dari warga sekitar.

“Pelaksanaan penertiban ini sudah melalui beberapa tahapan, dari mulai peringatan pertama sampai dengan peringatan ke tiga, selain itu dialog dan diskusi maupun koordinasi lainnya juga sudah kita lakukan,” terang Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrahyana kepada awak media dilokasi penertiban. Selasa (15/10/2019).

“Hari ini sesuai dengan rencana, kita laksanakan penertiban di Pemakaman Wareng Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.”

Agus Hendra mengatakan, warga sempat bertahan lantaran merasa bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, Pemerintah Kota Tangerang sudah beri kesempatan agar mereka bisa menyampaikan bukti-bukti kepemilikan dan sebagainya. Namun sampai dengan saat ini mereka tidak bisa membuktikan itu.

“Kami (pemerintah kota-red) tidak bisa melakukan ganti rugi, karena memang tanah ini bukan milik mereka,” tandas Agus.

Terpisah, Kabid Bina Marga Kota Tangerang Amir Hamzah menuturkan, bahwa lahan yang di bebaskan hanya pinggir saluran, untuk makam Wareng akan ia pindahkan ke tiga lokasi yaitu, selapajang, Pasar Baru depan PT Istem dan disekitar makam Wereng yang tidak kena proyek jalan.

“Luas lahan seluruhnya 8 ribu meter tapi yang akan kita gunakan 2 ribu meter lebih. Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada tim DKM, ada timnya H. Fachrudin. Sudah kita jelaskan semua,” kata Amir.

Disebutkan dia, bahwa tim dari H.Fachrudin meminta lahan tersebut harus dibayar, namun pihaknya tidak dapat membayar lantaran LO dari Kejaksaan sudah jelas, bahwa tanah tersebut tidak ada statusnya. Jadi LO mengatakan tidak dapat di bayarkan.

“Kalau kerohiman kita sifatnya memindahkan makam sampai dengan selesai, sebaik-baiknya dengan cara Agama. Ada beberapa poin yang kita sampaikan mungkin tidak sampai ke warga sehingga terjadi Miss Komunikasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, tadi pihaknya sudah kembali menyampaikan dan akhirnya warga mulai mengerti. “Target kita hari ini pembebasan makam ini harus selesai, dan Alhamdulillah selesai juga,” pungkasnya.

Penulis : Tris
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.