Deprecated: urlencode(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /usr/share/nginx/html/jurnalline/index.php on line 2

Deprecated: Function curl_close() is deprecated since 8.5, as it has no effect since PHP 8.0 in /usr/share/nginx/html/jurnalline/index.php on line 2

Deprecated: ob_end_flush(): Producing output from user output handler PoweredCache\FileOptimizer::process_buffer is deprecated in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/functions.php on line 5349
Presiden Serahkan 3.218 Sertifikat Hak Atas Tanah di Kulon Progo - Jurnalline
Deprecated: Using null as the key parameter for array_key_exists() is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-theme-json.php on line 2380

Deprecated: Using null as the key parameter for array_key_exists() is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-theme-json.php on line 2380

Deprecated: Using null as the key parameter for array_key_exists() is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-theme-json.php on line 2380

Deprecated: Using null as the key parameter for array_key_exists() is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-theme-json.php on line 2380

Presiden Serahkan 3.218 Sertifikat Hak Atas Tanah di Kulon Progo


Deprecated: Using null as an array offset is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-block-type-registry.php on line 168

Deprecated: Using null as an array offset is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-block-type-registry.php on line 168

Deprecated: Using null as an array offset is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-block-type-registry.php on line 168

Deprecated: Using null as an array offset is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-block-type-registry.php on line 168

Deprecated: Using null as an array offset is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-block-type-registry.php on line 168

Deprecated: Using null as an array offset is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-block-type-registry.php on line 168

Deprecated: Using null as an array offset is deprecated, use an empty string instead in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/class-wp-block-type-registry.php on line 168
Spread the love

Jurnalline.com, Kulon Progo – Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan sertifikat digelar di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat, 31 Januari 2020.

Sebanyak 3.218 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari 5 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Dalam sambutannya, Kepala Negara kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah. Tanpa memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi.

“Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu,” kata Presiden.

“Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Gak pegang ini akhirnya apa? Sengketa. Tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat,” jelasnya.

Presiden menuturkan, konflik tanah tersebut juga dipicu rendahnya kepemilikan sertifikat oleh masyarakat. Pada 2015, lanjutnya, dari 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat di seluruh Tanah Air, baru 46 juta bidang yang bersertifikat.

“Setelah saya lihat ternyata di seluruh Indonesia harusnya ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Tetapi saat itu, tahun 2015, yang selesai baru 46 juta. Berarti masih kurang 80 juta sertifikat,” imbuhnya.

Untuk mengatasi lambannya proses pembuatan sertifikat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan masyarakat pemegang sertifikat untuk menjaga sertifikatnya dengan baik. Ia juga ingin agar masyarakat bijak dan teliti jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

“Ini mau disekolahkan tidak apa-apa. Mau dipakai buat agunan ke bank, tidak apa-apa. Silakan. Tapi sebelum ini dipakai untuk jaminan ke bank, tolong dihitung dulu,” ungkapnya.

“Sekali lagi, gunakanlah sertifikat yang ada untuk kebaikan dan kesejahteraan keluarga kita,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X, dan Staf Khusus Presiden Ayu Kartika Dewi.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: File Theme without sidebar.php is deprecated since version 3.0.0 with no alternative available. Please include a sidebar.php template in your theme. in /usr/share/nginx/html/jurnalline/wp-includes/functions.php on line 5646