Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Kurun waktu 2 Bulan, 1 Juta Jiwa Lebih Berhasil Di selamatkan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli s/d Agustus 2020

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan total rincian Narkoba jenis Sabu sebanyak 23,7 Kg, Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 197,6 Kg, Pil Extasy sebanyak 1. 314 butir, Serbuk Bening dan Cairan Bening Bahan Prekusor Pembuat Narkoba

Dalam kesempatan tersebut yang mewakili Walikota kasat pol pp Jakarta Barat bapak tamu sijabat mengatakan saya mengapresiasi atas keberhasilan dari Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil mengungkap sekian banyak hanya dalam kurun waktu 2 bulan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan Polres dan polsek jajaran kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli s/d Agustus 2020

” Kurun Waktu 2 bulan terakhir Ini Sebanyak 22 kasus Narkoba, 5 diantaranya merupakan hasil tangkapan dengan hasil barang bukti yang cukup banyak ” Ujar Kombes Pol Audie S Latuheru saat pemusnahan di polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16/9/2020.

Audie menjelaskan dari lima kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak di awali dengan Kasus Pertama yaitu ungkap kasus awal bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil
mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.500 Gram (2,5 Kg), di Jl. Raya Bekasi
Jakarta Timur dan Daerah Curug Tangerang Banten dengan tersangka sebanyak 3 orang lalu pada Kasus Kedua yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil
mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Pil Extasy sebanyak 1.200 Butir di Jl. Condet raya Jakarta Timur
dengan tersangka sebanyak 2 orang kemudian pada Kasus Ketiga yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit Tim Sus 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar,
berhasil mengungkap kasus perederan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18.079 Gram (18 Kg), di
Perumahan Bintaro Jaya Ciputa Tangerang Selatan Banten dengan tersangka sebanyak 2 orang lanjut pada Kasus Keempat yaitu ungkap kasus Ganja jaringan pulau Sumatera – Jawa – Bali akhir bulan Juli 2020 oleh Tim
Sus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, mendapatkan informasi dari kantor Jasa pengiriman Barang (Expedisi)
diwilayah Jakarta Barat, bahwa ada 5 paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan makanan
berupa dodol ke setiap alamat tujuan, Diketahui didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto
75.000 Gram (75 Kg), berdasarkan data Expedisi pengiriman barang, untuk paket akan dikirim ke 5 wilayah (Wil
Kembangan 8 Kg Ganja, Wil Bekasi 7 Kg Ganja, Wil Subang 7 Kg Ganja, Wil Sidoarjo 7 Kg Ganja dan Wil Bali 46
Kg Ganja).

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar KOMPOL RONALDO MARADONA SIREGAR SH, SIK membentuk Tim untuk melaksanakan Control Delivery ke alamat penerima paket dan berhasil
mengamankan 7 pelaku pemesan paket yang berisi Narkotika jenis Ganja serta pada kasus yang terakhir ( ungkap kasus kelima) yaitu ungkap kasus bulan Agustus 2020 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berawal
dari CASE pengungkapan kasus Ganja jaringan lintas Sumatera pada bulan Januari 2020, didapatkan informasi
dari jaringan sebelumnya, adanya jaringan Embrio kecil yang akan melakukan pengiriman Narkotika jenis Daun
Ganja Kering yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 157.000
Gram (157 KG). Kemduian Unit 2 yang dipimpin AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK, melakukan penyelidikan
dan kemudian Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan sebuah truk yang diduga bermuatan Narkotika jenis
daun Ganja kering dan melakukan penggeledahan didalam Bak truk tersebut, berhasil mendapatkan 7 karung
besar yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja yang siap diantar dan diedarkan serta pasarkan di daerah pulau
Jawa

” saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan dari satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di tengah pandemi Virus Covid saat ini tetap semangat dalam memberantas dan memerangi Narkoba ” ujarnya

Dandim 0503 JB Kolonol Inf Dadang mengatakan keberhasilan yang telah diraih oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan ini

” bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak” ujar dadang

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo MARADONA SIREGAR SH, SIK menerangkan pihaknya meminta dukungan kepada semua pihak dalam memerangi kasus Narkoba ini

” narkoba merupakan musuh kita bersama oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi Narkoba ” ujar Ronaldo

hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan sebanyak 34 Tersangka

Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dengan total rincian Narkoba jenis Sabu sebanyak 23,7 Kg, Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 197,6 Kg, Pil Extasy sebanyak 1. 314 butir, Serbuk Bening dan Cairan Bening Bahan Prekusor Pembuat Narkoba

” Dari Hasil tangkapan tersebut sebanyak 1.108.479 Jiwa yang berhasil di selamatkan ” Ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar

Adapun Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin bertekanan suhu tinggi

Sebelum pelaksanaan pemusnahan pihaknya juga melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut oleh team Labfor Mabes Polri

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503 JB, Perwakilan dari Walikota, kejaksaan

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : *Humas Polres Metro Jakarta Barat*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.