Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Kurun waktu 2 Bulan, 1 Juta Jiwa Lebih Berhasil Di selamatkan
September 16, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli s/d Agustus 2020

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan total rincian Narkoba jenis Sabu sebanyak 23,7 Kg, Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 197,6 Kg, Pil Extasy sebanyak 1. 314 butir, Serbuk Bening dan Cairan Bening Bahan Prekusor Pembuat Narkoba
Dalam kesempatan tersebut yang mewakili Walikota kasat pol pp Jakarta Barat bapak tamu sijabat mengatakan saya mengapresiasi atas keberhasilan dari Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil mengungkap sekian banyak hanya dalam kurun waktu 2 bulan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan Polres dan polsek jajaran kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli s/d Agustus 2020
” Kurun Waktu 2 bulan terakhir Ini Sebanyak 22 kasus Narkoba, 5 diantaranya merupakan hasil tangkapan dengan hasil barang bukti yang cukup banyak ” Ujar Kombes Pol Audie S Latuheru saat pemusnahan di polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16/9/2020.
Audie menjelaskan dari lima kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak di awali dengan Kasus Pertama yaitu ungkap kasus awal bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil
mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.500 Gram (2,5 Kg), di Jl. Raya Bekasi
Jakarta Timur dan Daerah Curug Tangerang Banten dengan tersangka sebanyak 3 orang lalu pada Kasus Kedua yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berhasil
mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Pil Extasy sebanyak 1.200 Butir di Jl. Condet raya Jakarta Timur
dengan tersangka sebanyak 2 orang kemudian pada Kasus Ketiga yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit Tim Sus 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar,
berhasil mengungkap kasus perederan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18.079 Gram (18 Kg), di
Perumahan Bintaro Jaya Ciputa Tangerang Selatan Banten dengan tersangka sebanyak 2 orang lanjut pada Kasus Keempat yaitu ungkap kasus Ganja jaringan pulau Sumatera – Jawa – Bali akhir bulan Juli 2020 oleh Tim
Sus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, mendapatkan informasi dari kantor Jasa pengiriman Barang (Expedisi)
diwilayah Jakarta Barat, bahwa ada 5 paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan makanan
berupa dodol ke setiap alamat tujuan, Diketahui didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto
75.000 Gram (75 Kg), berdasarkan data Expedisi pengiriman barang, untuk paket akan dikirim ke 5 wilayah (Wil
Kembangan 8 Kg Ganja, Wil Bekasi 7 Kg Ganja, Wil Subang 7 Kg Ganja, Wil Sidoarjo 7 Kg Ganja dan Wil Bali 46
Kg Ganja).
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar KOMPOL RONALDO MARADONA SIREGAR SH, SIK membentuk Tim untuk melaksanakan Control Delivery ke alamat penerima paket dan berhasil
mengamankan 7 pelaku pemesan paket yang berisi Narkotika jenis Ganja serta pada kasus yang terakhir ( ungkap kasus kelima) yaitu ungkap kasus bulan Agustus 2020 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, berawal
dari CASE pengungkapan kasus Ganja jaringan lintas Sumatera pada bulan Januari 2020, didapatkan informasi
dari jaringan sebelumnya, adanya jaringan Embrio kecil yang akan melakukan pengiriman Narkotika jenis Daun
Ganja Kering yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 157.000
Gram (157 KG). Kemduian Unit 2 yang dipimpin AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK, melakukan penyelidikan
dan kemudian Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan sebuah truk yang diduga bermuatan Narkotika jenis
daun Ganja kering dan melakukan penggeledahan didalam Bak truk tersebut, berhasil mendapatkan 7 karung
besar yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja yang siap diantar dan diedarkan serta pasarkan di daerah pulau
Jawa
” saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan dari satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di tengah pandemi Virus Covid saat ini tetap semangat dalam memberantas dan memerangi Narkoba ” ujarnya
Dandim 0503 JB Kolonol Inf Dadang mengatakan keberhasilan yang telah diraih oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan ini
” bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak” ujar dadang
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo MARADONA SIREGAR SH, SIK menerangkan pihaknya meminta dukungan kepada semua pihak dalam memerangi kasus Narkoba ini
” narkoba merupakan musuh kita bersama oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi Narkoba ” ujar Ronaldo
hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan sebanyak 34 Tersangka
Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dengan total rincian Narkoba jenis Sabu sebanyak 23,7 Kg, Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 197,6 Kg, Pil Extasy sebanyak 1. 314 butir, Serbuk Bening dan Cairan Bening Bahan Prekusor Pembuat Narkoba
” Dari Hasil tangkapan tersebut sebanyak 1.108.479 Jiwa yang berhasil di selamatkan ” Ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar
Adapun Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin bertekanan suhu tinggi
Sebelum pelaksanaan pemusnahan pihaknya juga melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut oleh team Labfor Mabes Polri
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503 JB, Perwakilan dari Walikota, kejaksaan
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : *Humas Polres Metro Jakarta Barat*
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,684)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan Dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis
- September 9, 2026
Koramil 07 Pondok Aren Bersihkan Lapangan SMA BINS Terdampak Abu Vulkanik
- September 9, 2026
DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026
- September 9, 2026
TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Babinsa Koramil 01/Tgr Bentengi 150 Mahasiswa Baru Institut Darul Quran dari Bahaya Narkoba
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


