Pemdes Wajib Pahami SDGs Dan Pemanfaan BUMDes Dalam KetentuanUmum PP11 Ta.2021
March 6, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Langowan (Minahasa) – Guna mewujudkan pembangunan desa dan memberikan dampak sejaterah kepada masyarakat, bertempat di Balai pertemuan desa Amongena III Kecamatan Langowan timur kab.Minahasa, kemarin. kegiatan Evaluasi perkembangan desa dan lomba desa dihadiri Camat Langowan Timur Ibu Isye L.Supit, Sekcam Langowa Timur Ibu Conny Laluyan, Kasie PMD kab.Minahasa Refal Welang,
Ketua Tim PKK, ibu Elke Makauw.

Tenaga Ahli Pembangunan perkembangan Desa kab.Minahasa Ibu Yunita karel, dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya jajaran pemerintah desa memahami tentang SDGs Nasional, dan 18program prioritas pembangunan dan penggunaan Dana Desa.
“Menuju desa tanpa kemiskinan, pendidikan desa berkualitas, dan perkembangan kelembagaan desa, dijelaskan juga peran para pendamping desa bersama pemerintah desa sehingga target desa tanpa kemiskinan akan segera terwujud melalui S ustainable Development Goals (SDGs).” Ujar Yunita Karel
Melalui SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu. Dengan demikian, target desa sehat dan tanpa kemiskinan akan terwujud.
Ditambahkannya sudah terbukti dengan penyaluran BLT Dana Desa yang mengguncang serta baru berbasis RT dimana BLT Dana Desa itu diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19
“Maka itulah yang dimaksud dengan desa tanpa kemiskinan, bukan berarti tidak ada orang miskin, kemiskinan yang ada di desa tertangani sesuai dengan kewajiban pemerintah, itu yang disebut dengan negara hadir, memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial,” terangnya.
SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
Ditempat yang sama Silvia Sondakh SE, Tim Ahli BUMDes
Memaparkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya.”tukas sondakh
Menjadi harapan bersama kedepan
Fungsi dari BUMDes itu sendiri bisa berkontribusi bagi masyarakat,
“Dengan Merefitalisasi Kelembagaan BUMDes sehingga diharapkan akan dapat menacapai Tujuan pentingnya.” Tandas Sondakh
Ditempat yang sama Camat Langowan Timur Isye L.Supit, berharap lewat kegiatan ini,
Evaluasi Perkembangan Desa Dan Lomba Desa Tingkat Kecamatan Desa Amongena III
akan bertambah desa berkembang dengan pemanfaatan dana desa.
“Peran Tim PKK juga sangat penting mewujudkan sinergitas program dan Visi Misi Bupati DR Ir Royke Oktavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey SSi MM sehingga
point terkait perkembangan desa kepada masing masing jaga dapat terwujud.
“Esensi lomba desa pada intinya adalah bukan hanya unjuk gagagahan akan tetapi sebagai wujud evaluasi perkembangan desa yang ada.” Ujarnya
Adapun pelaksanaan Lomba Desa di kecamatan Langowan timur desa Amongena III, nantinya dapat mengukur bagaimana perkembangan desa dari tahun ke tahun untuk semakin mensejahteraan masyarakat.
Turut hadir Tenaga Ahli Pembangunan perkembangan Desa kab.Minahasa Ibu Yunita karel, Tenaga Ahli Infrastuktur desa Lucky langi, Tim Ahli
Pengembangan Ekonomi Desa,
Tim Ahli BUMDes Ibu Silvia Sondakh SE,
Tim Pembangunan Paritisipatif Ibu Ratna Masloman, dan Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Bpk. Stenly Telew, serta jajaran perangkat desa, Tokoh agama dan Masyarakat kecamatan Langowan Timur.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



