Menko Polhukam Berdialog dengan LSM, Akademisi, dan Tokoh Ormas tentang Membangun Papua yang Damai
May 28, 2021- Tweet
- Pin It
Kita Perlu Satukan Narasi Hadapi Persoalan Papua
Jurnalline com, Papua – Menteri Koordinador Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hari Kamis (27/5) kembali menggelar dialog tentang Papua. Kali ini dengan melibatkan unsur yang lebih luas dan beragam. Dalam dialog ini, Menko Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah membangun Papua dengan pendekatan Kesejahteraan dan Dialog. Sebagian besar warga Papua juga menyatakan mendukung pembangunan di Papua, juga mengharapkan Papua dibangun dengan damai.
Mahfud menegaskan, berdasarkan survei yang dilakukan BIN bekerjasama dengan sejumlah universitas, 92 persen warga Papua pro NKRI dan mendukung pembangunan di Papua. “Sebanyak 82 persen setuju Otsus, 10 persen menyatakan terserah pemerintah, berarti setuju juga, dan sisanya 8 persen yang menolak” lanjut Mahfud.
“Nah, sisanya yang kecil 8 persen itu terbagi tiga yakni bergerak di jalur politik, klandestein, dan KKB. Yang paling kecil yakni KKB ini, inilah yang dihadapi dengan penegakan hukum berdasarkan UU No 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Jadi yang dihadapi adalah KKB Egianus Kagoya, KKB Lekagak Talenggen, KKB Militer Murib, dan kelompok lain lagi, jadi bukan KKB Papua” tegas mantan Menteri Pertahanan itu.
Kepala KSP Moeldoko juga menyatakan pandangannya. Menurutnya, komitmen presiden dalam membangun Papua sangat tinggi. “Presiden mana yang pernah berkunjung ke Papua sampai 17 kali. Belum ada, baru di masa Presiden Jokowi ini hal itu terjadi, karena beliau sungguh ingin Papua maju dan damai” ujar Moeldoko.
Silaturrahmi kebangsaan berjudul “Membangun Papua yang Damai dengan Berbagai Program” ini dihadiri antara lain Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, tokoh LSM seperti Haris Azhar (Lokataru), Tokoh senior Papua seperti Freddy Numberi, Yorrys Raweyai, dan Michael Manufandu, peneliti LIPI Adriana Elisabeth, akademisi seperti Hikmahanto Juwana dan Rhenald Kasali.
Hadir pula tokoh-tokoh agama, seperti Sekretaris Umum PGI Jacklevyn Manuputty, Ketua PBNU Marsudi Syuhud, dan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Dari kalangan pemerintah hadir Kepala BNPT Boy Rafli Amar, pimpinan Polri, TNI, BIN, dan beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga.
Dalam sesi dialog, guru besar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana sependapat dengan Mahfud MD, bahwa Papua bagian dari NKRI dan itu sudah final. “Kita membangun Papua karena Papua bagian dari Indonesia,” tegasnya.
Hikmahanto mendukung bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB), masuk klasifikasi teroris, dan dapat ditekenai UU Terorisme. “Kalau KKB melakukan kekerasan, kita harus lawan,” ujarnya.
Mewakili kalangan gereja Jacklevyn Manuputty, mengatakan gereja tidak bisa dipisahkan dalam menyelesaikan permasalahan Papua. Diingatkan, pemerintah perlu memiliki narasi agar dapat menyentuh hati masyarakat Papua.
“Persoalan Papua juga persoalan gereja, sehingga gereja harus dilibatkan dalam menyelesaikan masalah papua,” ujar Jaklevyn.
Di sisi lain, Haris Azhar mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kondisi pengungsi di Ilaga dan Ndunga. “Perlu juga ada pendampingan dari BPK agar tidak terjadi penyelewengan anggaran,” ujar Haris. Masalah sumber daya manusia juga tak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian pemerintah.
Sementara tokoh Papua Yorrys Raweyai mengatakan, selama Papua bergabung dengan NKRI sejak 58 tahun silam, masalah Papua terus muncul. “Berarti ini ada problem “ katanya.
Menurut Yorrys masalahnya ada pada narasi terkait Papua yang berbeda-beda, sehingga pemahaman terkait Papua, khususnya untuk generasi baru, tidak sama. “Marilah kita rapatkan barisan. Kita satukan narasi dan diksi untuk menyatukan tekad menghadapi tantangan-tantangan di Papua,” ujar Yorrys.
Menyinggung penggunaan dana Otsus, Yorrys menyebut perlu adanya variabel-variabel yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Hal itu juga disinggung mantan Gubernur Papua Freddy Numberi, yang mengisyaratkan ada perlakuan beda pada tindak pidana korupsi di Papua.
Editor : Ndre
Sumber : Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,200)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 12, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Patroli, Warga Merasa Lebih Nyaman
- August 12, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan Di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba Dan 849,74 Ton Illegal Mining
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 12, 2026
Agus Sahelangi Imbau Pedagang Pasar Langowan Waspada Kebakaran
- August 12, 2026
Pratu Munthe Prajurit Yonkav 8 Kostrad Juara 1 Muaythai Championship 2026
- August 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



