Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK
October 17, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Dua tokoh pers dan mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL dan Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah ketua umum konstituen Dewan Pers siap memberikan kesaksian dalam sidang Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Kesiapan Bagir Manan dan pimpinan konstituen Dewan Pers (DP) itu mengemuka dalam rapat bersama anggota DP dan organisasi pers konstituen DP, serta tokoh pers berlangsung di Hotel Mercure, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021 secara hybrid, online dan offline.

“Kami siap hadir di persidangan MK memberikan kesaksian untuk Dewan Pers,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari yang hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus juga menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers.
“Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir dari ruang rapat tersebut.
Rapat dipimpin anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan beberapa anggotanya antara lain Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta
Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP.
Prof. Bagir Manan dan
Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir.
Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini ditangani Dewan Pers, diminta dilaksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.
Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang disebut dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. “Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang diusung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani.
Harus Ditolak
Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:
⁃ Pasal 15 ayat (2) huruf f
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: DP memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
⁃ Pasal 15 ayat (3)
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.
Adapun permohonan para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagaimana press release Dewan Pers yang ditandatangani Ketua DP Mohammad Nuh disampaikan bahwa pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.
Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999.
Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak- tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.
Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel).
Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat
terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.
Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers terkait adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan
berperan seperti Dewan Pers.
Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya) tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999.
Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.
Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999.
Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.
Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.
Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.
Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers.
Editor : Fram
Sumber : SIARAN PERS SMSI
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,268)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Sinergi TNI Bersama Komduk Perkuat Keamanan jelang HUT RI Ke-81
- August 17, 2026
Perkuat Kamtibmas, Koramil 04/Jati Asih dan Aparat Keamanan Laksanakan Patroli Bersama
- August 16, 2026
Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa Di NTT
- August 16, 2026
TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI Untuk Korban Gempa Di Sikka
- August 16, 2026
TNI AL Kirim Bantuan Kemanusiaan Melalui KRI Bung Hatta-370 Untuk Warga Terdampak Gempa Di NTT
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


