Jurnalline.com, Tangerang – di dalam masa Pondemi Covid 19 pembangunan di Kota Tangerang sangat gencar ini membuat pemerhati pembangunan Kota menyorotinya dengan serius
Yan Sandi koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang juga sebagai pemerhati pembangunan Kota Tangerang di tempat kerja nya mengatakan
Dari hasil investigasi nya ada berdiri bangunan pasar lingkungan di wilayah RW 10 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Priuk yang diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang posisinya persis di samping pasar Tradisional yang sudah ada kata Yan (Jumat 28/1/2022)
Lebih lanjut Yan menuturkan dirinya sudah menelusuri hingga saat ini belum ada Ijin yang dikeluarkan oleh Dinas yang terkait, untuk bangunan yang berdiri di jalan Raya Villa Tangerang Indah oleh karena itu menurut nya ranah yang paling tepat untuk menyikapi itu adalah Satpol-PP Kota Tangerang, minggu yang lalu hal tersebut sudah disampaikan dengan kasi bidang gakum tapi hingga saat ini belum ada respon ujarnya
Berdasarkan info yang didapat bahwa pemilik lahan dan bangunan tersebut adalah Mantan Lurah pada tahun 1986 di Kota Tangerang sedangkan yang mengerjakan itu mantu nya dengan menggunakan CV. Putra Zen Gemilang tapi lagi lagi menurut pemerhati pembangunan Kota ini, bukan berarti mantan Lurah lalu mendirikan bangunan tanpa mengantongi ijin yang berlaku tandasnya
Sementara saat awak media mendatangi Kantor Satpol-PP Kota Tangerang terlihat tampak sepi.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media