Dandim 0510/Trs Bersama Forkopimda Rakor Ketersediaan dan Harga MGC Kab.Tangerang
May 30, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kodam Jaya, Tigaraksa – Menyikapi ketersediaan dan harga minyak goreng curah, di wilayah Kab Tangerang, Komandan Kodim 0510/Trs Letkol. Inf. Bangun Siregar, SH, M.Pol mengikuti Rapat Koordinasi Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Curah Kab. Tangerang di Ruang Bola Sundul Gd. GUD Kab. Tangerang, Senin (30/05/2022).

Dalam rakor, dibahas ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng curah (MGC) sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dihadiri Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma, SH, S.IK, MH Kapolresta Tangerang, Letkol. Inf. Bangun IE Siregar, SH, M.Pol Dandim 0510/Trs, Ibu Nova E. Saragih, SH, MH Kajari Kab. Tangerang, Kompol. R. Moch. Sofian, SH Kasat Intelkam, H. Ujang Sudiartono, ST, MT Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tangerang, H. Ashari Dir Perumda PD. Pasar Raharja, Iswandi PT. Tunas Agro, Yohanes Indomarco, Dedy Pasmod Intermoda, Putra Panata Bulog, Suhendi Toko Oen jaya Curug, Renaldi Toko Berkah Jaya, Jajat Toko H. Sanusi, Wiwin Toko Lulu, Aries PT. Alifa Jaya dan Dedy Toko Ely.
Dalam rakor tersebut, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar menyampaikan, rakor yang dilaksanakan oleh Disperindag Kab Tangerang ini, untuk menyamakan persepsi termasuk harga di setiap distributor sehingga harga eceran di masyarakat tidak terlalu berbeda.
Ditambahkan Dandim dalam proses pendistribusian Migor curah mulai dari Produsen – Distributor – Pengecer – masyarakat. Demikian juga dari Agen – Pengecer – Masyarakat diharapkan memiliki kesamaan harga dan ketersediaan stok minyak goreng curahnya
Untuk itu, kata Dandim, diharapkan Disperindag Kab Tangerang untuk segera mengambil langkah – langkah ke depan. Dan kepada para kepala pasar agar menyamakan harga eceran di pedagang,sementara ini kami dari personil jajaran kodim 0510/Tigaraksa terus memonitor untuk perkembangan harga di pasaran setiap harinya.
Sedangkan Ibu Nova E. Saragih, Kajari Kab. Tangerang juga menyampaikan, agar kita semua menggunakan hati nurani untuk memahami kesulitan masyarakat terutama para ibu – ibu.
“Jangan sampai ke pasar, dengan membawa uang Rp.50.000, mereka hanya dapat minyak goreng, sedangkan yang lainnya tidak terbeli lagi, karena sudah kehabisan uang karena hanya cukup membeli migor saja.” tuturnya.
Ia juga mengatakan masih ada temuan kami di pasar dimana harga mencapai Rp.19.000 / liter. Ini harus menjadi keprihatinan dan perhatian kami.
“Untuk itu, diharapkan Bupati Tangerang segera membentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Curah khususnya di wilayah Kab. Tangerang. Dengan demikian, semua warga negara dianggap mengetahui peraturan.” katanya menambahkan bahwa Kita disini harus bisa mewakili perasaan masyarakat.
“Stok Minyak tidak terlalu sulit dan Kita juga punya fungsi penegakan hukum sehingga jika dapatkan yang melanggar, kita cabut izinnya.” tegasnya.
Sementara itu, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma Kapolresta Tangerang juga mengatakan, Kami bersama ibu Kajari akan membuat kajian hukum untuk menangani para penjual yang menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
“Saya menghimbau kepada Distributor, importir dan toko/ pedagang untuk bersama – sama memberikan kemudahan kepada masyarakat kita.” kata Kapolresta.
Selain itu, kata Kapolresta, harapan kami, dari rapat ini dapat membuat kesepakatan tertulis semua pihak. Untuk itu, Kami juga akan lakukan kewenangan Diskresi Kepolisian terhadap D1/ D2 yang menyimpang.
Masih ditempat yang sama, H. Ujang Sudiartono Kadis Perindag Kab Tangerang menjelaskan, dalam Permendagri, sebelumnya Distributor harus punya fakta integritas dengan D2.
“Dimana D1 ke D2 harganya Rp.13.900/ Kg dan D2 ke toko harganya Rp.14.300 – 14.500/ Kg,”jelasnya.
Lanjutnya lagi, Disperindag akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan informasi kepada pedagang dalam pembelanjaan migor dimana tempatnya.
Untuk itu, katanya, Kami akan memberikan data D2 agar membantu sosialisasi dan bisa bantu menekan harga HET. Selain itu, Kami Satgas akan turun ke pasaran. Usai rapat ini, saya akan segera buat laporan kepada Bupati terkait saran dan masukan dalam Rakor ini,” ungkapnya.
“Kami juga, akan membuat surat kepada PD pasar atau pasar yang dikelola oleh swasta termasuk data D2 sehingga mereka bisa mendapatkan minyak goreng curah dari mana dan dijual kemana,”terangnya.
Fram
Sumber : Kodim 0510/Trs
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,695)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Lantik 326 Prajurit Tamtama, Siap Mengabdi untuk Bangsa dan Negara
- September 10, 2026
Petani Desa Tempok Keluhkan Kekeringan dan Sulitnya BBM Solar untuk Pompa Air
- September 10, 2026
Lansia 90 Tahun di Minsel Hidup Memprihatinkan, Belum Tersentuh Bantuan Sosial
- September 10, 2026
Kepala SMP Kristen Taraitak Dorong Siswa Melanjutkan Pendidikan ke SMA Taruna Nusantara Langowan
- September 10, 2026
Bupati Minahasa Periksa Seluruh Kendaraan Dinas, Tekankan Penertiban Aset dan Penggunaan Sesuai Peruntukan
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



