Prajurit dan Persit Yonif Raider 755 Kostrad Menerima Penyuluhan Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Perwira Hukum (Pakum) Divisi Infanteri (Divif) 3 Kostrad Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H. didampingi Letda Chk Indra Yudha Paputungan, S.H selaku Paur Bankum Divif 3 Kostrad memberikan pengarahan tentang Hukum di Aula Mako Yonif Raider 755 Kostrad, Merauke, Selasa (28/06/2022).

Dalam rangkaian pengarahan ini, Pakum Divif 3 Kostrad memberikan pengarahan Hukum kepada Prajurit Yonif Raider 755 Kostrad beserta Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 Yonif Raider 755 Cabang XXXII Koorcab Divif 3 PG Kostrad tentang Aturan yang berlaku di TNI.

Militer adalah orang yang dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya diawasi dengan ketat.

Hukum Militer berkembang berdasarkan kebutuhan karena sesuai dengan situasi dan kondisi. Hukum militer merupakan suatu hukum yang khusus karena terletak pada sifatnya yang keras, cepat, dan prosedur-prosedurnya yang berbeda dengan prosedur-prosedur yang berlaku dalam hukum yang umum.

Hukum militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang,” pungkas Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H.

Alex
Sumber : Penkostrad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.