Prajurit Denhub Divif 1 Kostrad Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan dan Penegakan Ketertiban Berkendara

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Prajurit Detasemen Perhubungan (Denhub) Divif 1 Kostrad melaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan Penegakan Ketertiban Berkendaraan dalam rangka pengecekan berkala administrasi dan kelengkapan, baik surat-surat dan kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan administrasi prajurit selaku pengguna kendaraan bertempat di Markas Denhub Divif 1 Kostrad, Kec Ciluar, Kab Bogor. Senin (29/08/2022).

Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa masalah ketertiban berlalu lintas di Jalan Raya merupakan tanggung jawab Pengguna Jalan bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja, maka sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang juga turut menggunakan Jalan raya, Prajurit Denhub Divif 1 Kostrad mempunyai kewajiban mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Salah satunya adalah Disiplin berkendaraan.

Dalam kesempatan tersebut Komandan Denhub Divif 1 Kostrad Mayor Chb Bayu Wibowo, S.H, menegaskan bahwa, kelengkapan administrasi maupun kelengkapan yang lain seperti Helm, kaca Spion dan yang mendukung dalam berkendaraan wajib hukumnya untuk digunakan, kecelakaan lalu lintas bermula karena tidak disiplin mulai dari hal-hal kecil, maka dari itu tidak ada toleransi untuk pelanggaran sekecil apapun itu.

Upaya Satuan Denhub Divif 1 Kostrad ini adalah untuk mentertibkan dan menegakkan aturan, sehingga ketika Prajurit tampil di tengah-tengah masyarakat khususnya di jalan raya tidak mencoreng nama institusi TNI serta dapat dijadikan contoh bagi warga masyarakat secara umum.

Fram
Sumber : Penkostrad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.