Pemprov Banten Dorong Pakar dan Praktisi Terlibat Dalam Penguatan Pangan
November 22, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong keterlibatan para pakar dan praktisi dari berbagai kampus yang ada di Provinsi Banten dalam penguatan pangan daerah. Salah satunya, mendorong pengembangan pupuk organik berbahan dasar limbah industri.

Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono pada saat memberikan sambutan dalam Seminar Peran Pupuk Organik Dari Limbah Industri Untuk Percepatan Kedaulatan Pangan Nasional di Gedung Serba Guna KH Irsyad Djuwaeli, Universitas Matlaul Anwar Banten, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Selasa (22/11/2022). Seminar yang menghadirkan narasumber ahli dan juga Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid itu hasil kolaborasi antara Unma dengan PLTU Banten II, Labuan, Pandeglang, yang dihadiri oleh segenap civitas akademika Unma Banten.
Al Muktabar menjelaskan, pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM), sebagai daerah yang memiliki potensi sektor pertanian yang sangat melimpah, Pemprov berharap agar seluruh peserta seminar nasional pada hari ini untuk bersama-sama berkontribusi terhadap peningkatan minat generasi muda pada wirausaha pertanian.
“Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyatakan bahwa sebagian besar petani berusia antara 42-52 tahun. Karena itu, diperlukan solusi kebijakan yang dapat terjadinya regenerasi petani. Penyediaan program khusus dan terintegrasi,” ungkapnya.
Diungkapkan Al Muktabar, pembangunan pangan merupakan satu kesatuan elemen yang tidak terpisahkan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing. Dalam kaitan tersebut, pembangunan pangan dan pencapaian ketahanan pangan menjadi hal yang sangat penting sebagai bagian dari pembangunan SDM berkualitas.
“Kebijakan makro dan mikro dari sisi hulu pertanian menentukan alokasi sumberdaya penting, mulai dari lahan dan pengairan, modal dan tenaga kerja, sampai pada inovasi teknologi yang mampu meningkatkan produksi serta produktivitas dan tingkat pendapatan atau kesejahteraan petani hingga stabilisasi harga dan perbaikan gizi masyarakat,” ucapnya.
Al Muktabar berharap, melalui seminar tersebut dapat dirumuskan berbagai masukan dan kebijakan sebagai upaya bersama dalam mencapai ketahanan pangan.
Sementara itu, Kepala Distan Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, limbah hasil dari industri sangat berpotensi untuk bisa dikembangkan menjadi pupuk organik. Di Provinsi Banten, hal itu sangat mungkin bisa dikembangkan dengan jumlah industri yang cukup banyak.
“Sehingga dari pada limbah itu menjadi pencemaran lingkungan, lebih baik dikelola menjadi sebuah produk pupuk yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para petani,” katanya.
Dikatakan Agus, Provinsi Banten saat ini masuk peringkat delapan sebagai daerah pemasok beras nasional. Produksi beras hasil capaian itu, sejauh ini masih didominasi dengan penggunaan pupuk subsidi yang hanya ada dua varian saja, NPK dan Urea.
“Pupuk yang bersifat kimiawi itu jika terus digunakan dalam jangka waktu Panjang akan mempengaruhi terhadap tingkat kesuburan tanah,” katanya.
Melalui edukasi yang bisa dilakukan oleh kalangan civitas akademika dan segenap mahasiswa Unma, pemanfaatan dan penggunaan pupuk organik dari limbah ini bisa lebih maksimal dan masif kepada masyarakat. Bisa melalui kegiatan KKN misalnya yang dilaksanakan secara rutin setiap jurusan yang ada.
“Sehingga ke depannya nanti kita bisa memproduksi pupuk organik sendiri dalam skala besar atau diserahkan kepada para petani seluruhnya,” ucapnya.
Fram
Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,415)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Polres Jakbar dan Polsek Metro Tamansari Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap dan 15.610 Lembar Upal Hingga Alat Cetak Disita
- August 24, 2026
TNI AL Dan Tim Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla Di Banjar baru
- August 24, 2026
Patroli Malam, Koramil 04/Ciledug dan Koramil 05/Ciputat Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 24, 2026
Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector, Pelaku di Cengkareng Diproses Hukum
- August 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Reteh
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



