Pemdes Koyawas Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

Spread the love

Jurnalline.com, Langowan – Hukum Tua Desa Koyawas, Kecamatan Langowan Barat, Augustina Vanny Rorong, menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju serta masyarakat yang adil dan sejahtera.

 

Menurutnya, keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi pemahaman antikorupsi bagi pemerintahan desa merupakan langkah penting untuk menciptakan pengelolaan dana desa dan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta akuntabel.

 

“Sesuai dengan visi dan misi Hukum Tua yang baru untuk periode 2026–2034, kami berharap mendapat dukungan dari seluruh masyarakat serta lembaga-lembaga desa, seperti BPD, KDKMP, LPM, Karang Taruna, PKK Desa, dan BUMDes. Dengan dukungan tersebut, apa yang menjadi harapan pemerintahan yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depannya,” tukasnya.

 

Ia menjelaskan, program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman pada lima komponen utama dan 18 indikator.

 

Adapun lima komponen utama Desa Antikorupsi tersebut meliputi:

 

1. Penguatan Tata Laksana

Memperbaiki sistem administrasi desa, meningkatkan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta memperkuat aturan terkait gratifikasi dan benturan kepentingan.

 

2. Penguatan Pengawasan

Meningkatkan pengawasan internal oleh perangkat desa sekaligus mendorong pengawasan dari masyarakat secara terbuka dan berimbang.

 

3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terbuka, dan responsif, serta menyediakan ruang pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti.

 

4. Penguatan Partisipasi Masyarakat

Melibatkan seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh adat, perempuan, pemuda, dan lembaga kemasyarakatan, mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa.

 

5. Kearifan Lokal

Memanfaatkan nilai-nilai budaya dan norma lokal yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta kepedulian bersama sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan.

Melalui penerapan prinsip-prinsip tersebut, Pemdes Koyawas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, bersih, serta bertanggung jawab.

 

(Effendy Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.