Sosialisasi Dana Desa Kopiwangker Tahun 2026 Perkuat Pemahaman dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
September 8, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa — Pemerintah Desa Kopiwangker, Kecamatan Langowan Barat, memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi Dana Desa yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepolisian, serta Kejaksaan.
Kegiatan sosialisasi yang rutin dilaksanakan setiap tahun tersebut dinilai penting sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa sekaligus masyarakat mengenai tata kelola Dana Desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.
Hukum Tua Desa Kopiwangker, Vanda Emor, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan agar pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran desa.
Bagi Pemerintah Desa Kopiwangker, sosialisasi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta mampu menggunakan anggaran secara tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kopiwangker dalam delapan tahun ke depan, dibutuhkan kerja sama semua pihak serta kolaborasi lintas sektor. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan dan program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Vanda Emor.
Ia menegaskan bahwa pembangunan desa tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah desa. Peran masyarakat, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta dukungan pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten maupun instansi terkait sangat diperlukan agar setiap program dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Warga perlu mengetahui arah kebijakan pembangunan, program yang direncanakan, serta bagaimana anggaran desa digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Tingkatkan Pemahaman Regulasi
Salah satu tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman kepala desa, perangkat desa, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa terhadap regulasi yang berlaku.
Pemahaman terhadap aturan menjadi penting karena pengelolaan Dana Desa memiliki berbagai tahapan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Dengan pemahaman yang baik, pemerintah desa diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi maupun pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan.
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Sosialisasi juga diarahkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan anggaran yang transparan memungkinkan masyarakat mengetahui penggunaan Dana Desa sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga dapat dilihat dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Mencegah Penyimpangan dan Tindak Pidana Korupsi
Kehadiran unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam kegiatan sosialisasi memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Hal ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan aparatur desa sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, kesalahan dalam penggunaan anggaran, maupun potensi tindak pidana korupsi.
Pemerintah Desa Kopiwangker memandang bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Karena itu, aparatur desa perlu memahami sejak awal apa yang diperbolehkan dan apa yang harus dihindari dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Menyelaraskan Program dengan Prioritas Pembangunan
Dana Desa diharapkan tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, perencanaan penggunaan Dana Desa perlu diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan desa, termasuk upaya penanganan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perencanaan yang tepat, setiap rupiah anggaran desa diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Mendorong Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah mendorong masyarakat agar terlibat aktif dalam proses pembangunan desa.
Masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan masukan, mengawasi pelaksanaan program, serta menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Desa Kopiwangker berharap pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sehingga Dana Desa benar-benar dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pemberdayaan masyarakat, dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga Desa Kopiwangker.
Dengan semangat keterbukaan, kepatuhan terhadap aturan, serta kerja sama seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa Kopiwangker berkomitmen menjadikan pembangunan desa sebagai proses bersama yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,654)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,899)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Pergantian Kapolda Sulut Jadi Momentum Buka Kembali Penelusuran Dugaan PETI di Alason
- September 8, 2026
Gubernur YSK Dorong Kebudayaan Jadi Penggerak Ekonomi Sulut
- September 8, 2026
Pemdes Koyawas Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel
- September 8, 2026
Sosialisasi Dana Desa Kopiwangker Tahun 2026 Perkuat Pemahaman dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
- September 8, 2026
Sertijab Kapolsek Kawangkoan, IPDA Ronny Steven Ambat Resmi Jabat Kapolsek
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



