Debora S. Sumolang : Legislatif Berperan Kawal Aspirasi Masyarakat
September 14, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa – Sejak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa periode 2019/2024 sosok Debora Sumolang, dari 34 anggota dewan yang dilantik, berkomitmen menjadi wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan jaga partai.
“Dengan terus berkomitmen menjaga kerpercayaan amanah masyarakat, berupaya bersama sama teman teman dewan bekerja bersama sama dengan aturan dan tupoksi yang ada serta akan menjadi tanggung jawab serta memperjuangakan segala aspirasi masyarakat sebaik baiknya.” Ujar Debora Sumolang kepada redaksi Jurnalline.com jumat, (13/09/2019).
Lanjut Debora dalam hal ini DPRD dalam batasan batasan kewenangannya dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah yang dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Apabila terjadi kebijakan kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan peraturan perundang undangan DPRD dapat menggunakan haknya, baik hak angket maupun hak menyatakan pendapat yang tentu saja dalam pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan dan Tata Tertib DPRD.” urainya
Dalam Menentukan Agenda Pengawasan, pada setiap tahun anggaran, secara kelembagaan membuat agenda pengawasan yang akan dilakukan selama satu tahun kedepan sesuai dengan bidang penugasan dan masa persidangannya yang ada.
Pentingnya Pengawasan ini adalah bertujuan : untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannyam serta mengembangkan mekanisme Checks and Balance antara lembaga legislatif dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Fungsi pengawasan merupakan salah satu unsur dari manajement yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaksanaan dan pengawasan (Planing, Organization, Actuating, dan Controlling).” tambahnya
Menurutnya Pengawasan merupakan salah satu fungsi management untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efesien.
“Pengawasan DPRD berperan memberikan umpan balik (Feed back) kepada pemerintah daerah. Pengawasan harua memberikan informasi tersebut sedini mungkin, sebagai bahagian dari sistem peringatan dini ( Early Warning System ) bagi pemerintah daerah.” jelasnya
Arti penting Pengawasan DPRD, Pengawasan memiliki arti penting bagi pemerintah daerah, karena akan memberi umpan balik untuk perbaikan pengelolaan pembangunan, sehingga tidak keluar dari jalur/tahapan dan tujuan yang telah ditetapkan. sementara bagi pelaksana, pengawasan merupakan aktivitas untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan agar aktivitas pengelolaan dapat mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efesien.
Lanjutnya Keberadaan Staf Ahli yang profesional akan sangat membantu DPRD melakukan evaluasi terhadap PPAS. yang disusun oleh pemerintah daerah oleh karena itu dukungan staf ahli harus dimanfaatkan secara optimal oleh DPRD dengan adanya data pendukung dan bantuan staf ahli ,prioritas urusan dan program dapat sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Sebagai unsur pemerintahan daerah , bersama sama dengan kepala daerah. untuk : 1, Regulator , mengatur kepentingan daerah otonomi dan tugas pembantuan. 2. Policy Making. Merumuskan kebijakan pembangunan dan perencanaan program program pembangunan didaerahnya, 3. Budgeting, Perencanaan anggaran daerah APBD. 4. sebagai Wakil Rakyat, Representation ,
Dalam hal Mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan, dan melindungi kepentingan rakyat ketika kebijakan yang dibuat. Advokasi, Agregasi aspirasi yang komprehensif dan memperjuangkan melalui negosiasi kompleksa dan sering alot, serta tawar menawar politik yang sangat kuat. Administrative Oversight, Mereview dan bila perlu berusaha dengan mengubah tindakan tindakan dari badan eksekutif.
Menambahkan dalam hubungan sebagai anggota legislatif, Peran dan Fungsi dan Output ; 1). Legislasi, Perda yang aspiratif dan responsif,
Anggaran, 2). APBD yang efektif efesien,
3). Pengawasan, Transparansi dan Akuntabelitas Publik harus terlaksana dengan baik.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,119)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Tompaso Dihadiri Wabup Vasung
- August 7, 2026
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
- August 7, 2026
Jelang HUT Ke-40 PPAL, Ketum PPAL Pimpin Ziarah Dan Silaturahmi Purnawirawan Di TMPNU Kalibata
- August 7, 2026
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
- August 7, 2026
Tumpukan Sampah Menyengat Jadi Sasaran Satgas Sampah Koramil 01/Tangerang
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



