Rakor Bulan Kecamatan Palas Di Laksanakan Di Desa Bumi Asih
February 27, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Rapat koordinasi (Rakor) bulanan kecamatan Palas, di laksanakan di dasa Bumi asih, di ikuti unsur pimpinan kecamatan (Uspika), pendamping Desa, PLD, pendamping PKH,seluruh kepala desa (kades) sekertaris desa (sekdes) se kecamatan Palas, Kamis (27/2/2020).

Dalam sambutannya Camat Palas Rika wati menyampaikan di hadapan peserta rakor, dia menyampaikan banyak terima kasih kepada aparat desa se kec.palas, yang mana sudah mendukung dan mensukseskan acara musyawarah pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Palas, yang berlangsung di Desa Palas aji beberapa minggu yang lalu.
“Dengan adanya kebersamaan mudah-mudahan untuk pelaksanaan pembangunan di tahun 2020 ini dapat berjalan lancar aman dan kondusif,” Kata Rika
Dalam rakor bulan ini ada beberapa hal yang harus kita rapatkan dan informasi kan , karena ada beberapa desa yang belum menyelesaikan laporan.
Yang pertama terkait laporan realisasi Dana Desa (DD ) dan Anggaran dana Desa ( ADD ) tahun 2019, dapat didampingi oleh pendamping desa ( PD ) untuk menyusun RAPBDes selanjutnya, supaya bisa berjalan dengan lancar,” kata Camat Palas
Lebih lanjut Rika menyampaikan informasi tentang pendataan aparat Desa, Kalau memang aparat desa itu bekerja sebelum berlakunya undang-undang No 6 tahun 2014 berarti ijazah nya masih di bawah SMA, namun sekarang sudah diatur dalam undang-undang aparat desa minimal berijazah kan SMA, ini yang menjadi polemik Di beberapa Desa, terkait ada beberapa aparat Desa yang belum memiliki ijazah SMA.
” Saya minta pendataan aparat desa harus sesuai dengan realita di lapangan, Karena dalam pendataan tersebut ada rencana dari kementerian Dalam negeri untuk memberikan nomor induk perangkat desa (NIPB), ini akan dijadikan dasar nantinya ,” Ujar Rika
Pendataan tersebut paling lambat disetorkan pada tanggal 31 Maret 2020, data ini akan diverifikasi dulu oleh dinas PMD, bilamana ada kesalahan masih bisa kita benahi sebelum data itu dikirim ke pusat,” Kata Rika
Terkait perencanaan anggaran Pilkades di RAPBdes 2021, karena ada tiga Desa yang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2021 yaitu Desa Palas aji Bandan Hurip dan Mekarmulya,”Jangan sampai tidak ada anggaran untuk Pilkades, nantinya repot mau cari dari mana anggaran tersebut kalau tidak dianggarkan di RAPBDes,” Ujar nya.
Lebih lanjut Rika wati menyampaikan untuk pendataan aset desa karena sekarang sedang ada pemeriksaan oleh tim BPK untuk pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, terkait aset Desa, baik bergerak maupun tidak bergerak. Termasuk infrastruktur yang didanai oleh DD dan APBD. Dari tahun 2017 sampai 2019, oleh karena itu butuh kerjasama dan koordinasi yang baik, pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa.
Tidak lupa Rika wati menyinggung tentang pajak motor dinas kepala desa dan sekretaris desa, karena banyak sekali yang belum membayar pajak motor dinas, sedangkan pajak itu itu bisa dianggarkan dari DD supaya pembayaran pajak nya tepat waktu,” paparnya
Rikawati berharap kepada UPT tiap-tiap Dinas, setiap ada kegiatan dinasnya, ditembuskan ke pihak Kecamatan dan pihak desa diberitahu tentang kegiatannya, jangan sampai kegiatannya dilaksanakan tetapi kami pihak kecamatan tidak mengetahui, supaya ke depannya kalau ada permasalahan baru munculnya dari kecamatan dan desa, tentunya harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik.
“Terutama UPT pertanian kalau ada kegiatan sampaikan saja lewat WA saja tidak harus bertatap muka, supaya kalau ada yang menanyakan kegiatan itu saya paham, supaya tidak miss komunikasi,” Ujarnya
Untuk PD dan PLD supaya lebih aktif lagi dalam membina desa dan perangkat, Dalam penyelenggaraan pemerintah Desa supaya tidak ada lagi bahasa bahwa pendamping Desa tidak pernah turun ke lapangan tidak pernah membina, hanya datang mau minta tanda tangan, mari kita tingkatkan kinerja lebih baik lagi di tahun 2020 ini, mudah-mudahan dengan adanya rakor ini data bisa tingkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Samsul
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,006)
- Internasional (30)
- Nasional (84,444)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,841)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
Butje Porayouw, Terima Kasih Presiden Prabowo Atas Bantuan Revitalisasi Bangunan SD GMIM Sonder
- August 26, 2026
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
- August 26, 2026
KASAL BUKA RAPIM PEMBINAAN SAKA BAHARI NASIONAL TA 2026: DALAM WUJUDKAN PERTAHANAN NEGARA DI LAUT
- August 26, 2026
Satgas Sampah Koramil 05/Ciputat Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Cimanggis
- August 26, 2026
Koramil 05/Ciputat Perkuat Komunikasi Sosial di HUT ke-81 RI, Veteran Terima Tali Asih
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



