Pengalihan Urusan, Jangan Sampai Menurunkan Kualitas Pelayanan
October 25, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menandatangani berita acara serah terima Personil, Sarana, Prasarana dan Dokumen (P2D) bersama delapan (8) kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Senin (24/10).
Hal tersebut tentunya sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 120/5372-Pem/2015 tanggal 23 November 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan di Provinsi Banten.
Wali Kota menuturkan, dengan dilakukannya serah terima pada hari ini, ada kejelasan dan tindak lanjut terkait amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, soal urusan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan, dengan adanya pengalihan dari kota ke provinsi, kita harapkan pendidikan akan semakin baik kualitasnya dan lebih terstandarisasi dengan baik.
Dirinya juga menyampaikan, agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi sampai menghambat pada pelayanan publik. “Jangan karena alasan pengalihan, kualitas pelayanan jadi menurun. Tugas dan kewajiban pemerintah yaitu memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat,” tegasnya seraya menuturkan, pengalihan urusan tersebut tak lain sebagai implikasi dari perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mesti dilaksanakan.
Adapun jumlah pegawai Pemkot Tangerang yang dialihtugaskan yaitu meliputi fungsional guru dan tenaga pendidik sebayak 1231 dengan rincian 555 laki-laki dan 676 perempuan. Pengawas ketenagakerjaan sebanyak sembilan laki-laki dan enam perempuan. Kemudian, satu penyuluh perikanan. Dengan total keseluruhan 1247 ( 565 laki-laki, 682 perempuan).
Sementara itu, dalam sambutannya, gubernur Banten, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ranta Soeharta, mengatakan, terdapat 13 sub urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, dari provinsi dan kabupaten/kota ke pusat dan sebaliknya. Pada saat ini, tetap dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan terkait sampai dengan 31 Desember 2016.
Pengalihan tersebut, jelas Ranta, berkaitan dengan urusan pendidikan menengah, pengelolaam terminal tipe A dan B, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan petugas, pengelolaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB)/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, penyelenggaraan penyuluh perikanan nasional, penyediaan dana untuk khalayak masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang didaerah terpencil dan pedesaan juga termasuk dalam dokumen P2D.
Ranta mengharapkan, data dan dokumen yang telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota harus sudah berupa dokumen final dan sudah mengakomodir seluruh pegawai yang dipindahkan status kepegawaiannya dari kabupaten/kota ke provinsi, sehingga teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, E. Kusmayadi, dalam laporanya mengatakan, jumlah personil yang dialihkan dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten sebanyak 6.168 personil. Sedangkan dari provinsi ke kabupaten/kota sebanyak 27 personil.
Nilai aset yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi yaitu untuk nilai perolehan Rp. 1.616.252.925.935,23,- dan nilai buku Rp.1.433.073.521.655,94,- Sedangkan Untuk aset yang dialihkan dari provinsi ke kabupaten/kota Rp. 2.966.183.832,94,- dan nilai perolehannya sebesar Rp. 652.926,088,94,-
(DN)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,183)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,774)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 12, 2026
Jaga Kamtibmas, Dua Koramil Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling Keliling
- August 12, 2026
Malam Hari Tetap Siaga, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Amankan Wilayah Binaan
- August 11, 2026
Kasdim 0506/Tgr Bekali Capaska Kota Tangerang: Disiplin, Cinta Tanah Air dan Tanggung Jawab Jadi Kunci
- August 11, 2026
Prada Ilham Danuar dari Yonif 413 Kostrad Juara 1 Tuntastic Run 5K Sukoharjo
- August 11, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Terangi Akses Warga Perbatasan Lewat Pemasangan Lampu Solar Cell di Desa Tulakadi
- August 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



