BPPK OKI Serbu Sampah Di Pedamaran
December 14, 2016- Tweet
- Pin It
* Diduga Pihak Kecamatan Kurang Sosialisasi
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BPPK) Menerjunkan 8 unit armada diantaranya lima unit dumptruk dan dua unit pickup serta satu unit eksavator dan sekitar 20 orang personil dalam pembersihan sampah yang berada di badan jalan utama Desa Pedamaran enam Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan, Rabu (14/12).
Dalam pembersihan sampah tersebut bukan terjadi kali ini saja namun sudah berulang kali, hal ini tidak bisa luput dari peran serta dari pihak Kecamatan apabila dapat mengarahkan masyarakatnya untuk membiasakan diri akan pentingnya hidup bersih dan peduli lingkungan yang sehat, namun jika Camatnya kurang dalam sosialisasi terhadap masyarakat maka jangan pernah berharap desa pedamaran akan berubah bahkan pola hidup sehat jauh dari yang diharapkan serta prilaku jorok yang menonjol.Berdasarkan pantauan jurnalline.com dilapangan selain kurangnya sosialisasi dari pihak kecamatan terhadap masyarakat atas prilaku hidup sehat dan bersih serta peduli terhadap lingkungan dan kurangnya fasilitas seperti tempat pembuangan sampah.
Kepala BPPK OKI Sudiyanto Djakfar menuturkan untuk masalah sampah ini adalah tanggung jawab bersama baik pemerintah dan masyarakat agar sampah ini tidak terulang seperti ini lagi dan berharap masyarakat akan sadar pentingnya hidup sehat. Untuk tempat pembuangan akhir sampah Kecamatan Pedamaran dan Teluk Gelam telah dibangun TPA di Teluk Gelam dan diharapkan bisa beroperasi sesuai fungsinya,”jelas.
Camat Pedamaran H.Herkoles SIP melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pedamaran Ibrahim mengatakan telah sering dilakukan sosialisasi kepada masyarakat akan jangan sembarangan membuang sampah dan apabilaTPA teluk gelam agar dapat difungsikan dan himbauan telah dilakukan agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya,”tuturnya.
Ia menambahkan pihak kecamatan telah berupaya selalu berkoordinasi dengan pihak Desa Menang Raya dan Pedamaran Enam akan diupayaka menyusun Peraturan Desa yang menyangkut persampahan serta diharapkan kepada masyarakat hal seperti ini tidak terjadi kembali,”ungkapnya.
Kepala Desa Pedamaran 6 Gusman mengatakan telah sering disosialisasikan terhadap masyarakat akan jangan membuang sampah sembarangan, tempat pembuangan sampah yang terbuat dari ban bekas namun belum diberikan kepada masharakat yang memiliki usaha psebagai pemicu sampah seperti toko dan warung kecil dan kami terkendala membuang sampah ini adalah karena tidak memilki armada pengangkut sampah dan akan diupayakan melalui dana desa untuk membeli armada untuk ngangkut sampah kedepannya apabila dibolehkan oleh Pemkab melalui BPMD,”akunya.
Lanjutnya belum dapat menerapkan sanksi dan akan kita usahan secara perlahan kepada masyarakat akan sadar diri dan peduli akan kebersihan serta membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya dan mengucapkan sangat berterimakasih kepada pemerintah khususnya kepada Bupati OKI H.Iskandar SE yang telah cepat menerjunkan BPPK dalam membersihkan sampah,”harapnya.
(Novi)
berkawantoto link berkawantoto daftar berkawantoto login berkawantoto situs berkawantoto Berkawantoto Daftar Berkawantoto Situs Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Bonus Slot 5k Berkawantoto Berkawantoto Login Berkawantoto Daftar Berkawantoto Link Berkawantoto Link Berkawantoto Slot Berkawantoto Slot Online Slot Bonus Scatter Hitam Slot 5k Slot qris Slot dana Slot server thailand Slot pulsa Slot depo pulsa https://www.esa.gov.sc/employment-promotion-division/ https://www.esa.gov.sc/employment-services-section-monitoring/ https://www.esa.gov.sc/referal-cases-unit/ https://www.esa.gov.sc/wp-views
Related Itemsslider
← Previous Story AW Nofiadi Mawardi Bantu Korban Banjir
Next Story → AW.Nofiadi Mawardi membuka Turnamen Volly
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,157)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Wujud Kepedulian Kepada Warga, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling
- August 10, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Yonif 754 Kostrad Gelar Beragam Perlombaan
- August 10, 2026
Jaga Kebugaran, Prajurit Yonif 323 Gelar Lari Hubungan Batalyon di Kota Banjar
- August 10, 2026
Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Yonarmed 13 Kostrad Terima Sukarela Sisik Trenggiling
- August 10, 2026
Pratu Miktam dari Yonif 320 Kostrad Raih Juara 1 IPEKA Run 5K Umum
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



