Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) – Masih adanya penyanyi hiburan organ Tunggal yang mengenakan pakaian seksi yang mengundang ataupun mengarah kepada pornografi maupun porno aksi kian menjadi tanpa adanya larangan ataupun himbauan dari pihak-pihak penegak hukum yang mengeluarkan ijin rame-rame.
Dengan suatu bukti masih adanya hiburan organ tunggal yang mana penyanyinya masih mengenakan pakaian seksi dalam suatu hajatan di Kampung Pasir Binong, Desa. Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Pasalnya penyanyi organ tunggal yang mengenakan pakaian seksi tidak dapat himbauan ataupun larangan dari penegak hukum khususnya Polsek Kragilan yang mengeluarkan ijin rame-rame dan terkesan adanya pembiaran.
Menurut Nunung Sudrajat Bendahara Ormas Islam Laskar Sultan DPC Kabupaten Serang mengatakan seharusnya pihak kepolisian yang mengeluarkan ijin rame-rame harus tegas dan memperketat lagi bahkan harus berani menghentikan paksa jika ada penyanyi atau biduan yang mengenakan pakaian seksi karena telah melanggar dengan norma agama dan budaya Banten.
(Angga)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media