Pakai Helm Enggak Standar SNI, Masih Melanggar
April 29, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Helm adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor berbentuk topi
pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi
benturan dan kecelakaan.

Makin mudahnya masayarakat untuk memiliki sepeda montor dengan maraknya Finance yang membantu proses kredit sepeda motor, tak pelak membawa persoalan terkait banyaknya kecelakaan lalu lintas, ironinya kebanyakan korban fatalitasnya adalah pengguna sepeda motor.
Salah satu perlengkapan keselamatan pengendara adalah Helm, akan tetapi Helm yang disyaratkan dalam Undang – Undang adalah helm standar SNI.
Pertanyaanya, berarti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI masih bisa di tilang dong?
Karena penasaran maka ditanyakan kepada narasumber dalam hal ini Ipda Pol Pujiyanto, S.H., M.H di ruang Laka Lantas Ditlantas Polda Banten.
Bagaimana bentuk Helm SNI?
Helm SNI pada dasarnya terbagi menjadi 2 jenis yaitu Open Face ( Bentuk helm yang menutup
kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping (telinga) dan Full Face
(Bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher, dan bagian mulut), yang
memiliki bagian keras dan halus yang merupakan bagian paling luar dari helm dan
bagian dalam yang dipasang untuk menyerap energi benturan, serta bagian muka helm
yang dapat melindungi sebagian atau seluruh bagian muka dan terbuat dari lapisan
bening (Badan Standarisasi Nasional, 2010).
Ketentuan Penggunaan Helm standar SNI sbb:
1. Untuk Pengendara: Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm sebagaimana pasal 106 ayat U di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
2. Untuk Penumpang : Pasal 291 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dimaksud pasal 106 ayat 8 dipidana kurungan paling lama 1 bulang dan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
Mengapa Harus Helm SNI?
Karena Helm SNI sudah melalui syarat dan pengujian yg didasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 40/M-IND/PER/IV/2009 perubahan atas peraturan menteri Perindustrian Nomor : 50/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan standar SNI untuk Helm Pengendara Sepeda Motor melalui syarat:
1. Bahan atau material yang di buat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak mudah lapuk dan tahan air serta bahan yang tidak menyebabkan iritasi;
2. Kontruksi berupa helm tertutup (full face) dan helm terbuka (open face) serta ukuran *S*:500-540 MM, *M*:540-580 MM, *L*:580-620 MM, *XL*:Lebih dari 620 MM.
3. Lulus Pengujian.
– Uji penyerapan kejut;
– Uji penetrasi;
– Uji efektifitas sistem penahanan;
– Uji kekuatan sistem penahanan tali pemegang;
– Uji untuk penggeseran tali;
– Uji ketahanan terhadap terhadap keausan dari tali pemegang;
– Uji impang miring;
– Uji pelindung dagu;
– Uji sifat mudah terbakar.
Salah satu Assesor Penyidik Laka Lantas yang akrab terhadap media/ wartawan, saat ditemui Jurnalline.com di kantor Laka Lantas Ditlantas Polda Banten yang akrab dipanggil Ipda Puji menjelaskan, “Maksud pengujian tersebut untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna Helm standar SNI saat terjadi kecelakaan.
Desain Helm standar SNI melindungi kepala pengendara saat terjadi kecelakaan.
1. Tempurung yang di buat dari bahan khusus sehingga mampu menahan benturan.
2. Adanya lapisan pelindung yang menyerap kejutan dan melindungi kepala dari benturan.
3. Adanya tali pengikat dan pelindung dagu.
4. Di lengkapi dengan pelindung wajah atau biasa di sebut kaca helm.
Untuk membedakan Helm standar SNI dan yg bukan standar SNI dengan cara perhatikan tanda logo SNI pada Helm yg biasanya tertera pada samping kanan dan kiri Helm. Tanda logo SNI mengisyaratkan sebuah produk telah memenuhi syarat oleh lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji.
Mengapa orang memilih Helm tanpa SNI?
Hal tersebut di mungkinkan oleh beberapa hal diantaranya:
1. Karena harganya lebih murah.
2. Karena orang kurang memahami dan tidak peduli dengan keselamatan diri sendiri.
3. Karena tidak bisa membedakan Helm SNI dan yg tidak SNI.
4. Karena kurang mengerti akan aturan hukum penggunaan Helm SNI.
Bagaimana? Sudah tahukan betapa bermanfaatnya mengunakan Helm standar SNI untuk keselamatan diri sendiri.
Ipda Pol Pujiyanto, pun menambahkan dalam keterangannya,”Nah…
pilih mana membeli Helm SNI seharga 150 ribu an atau di tilang dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250.000,-.
“Dengan tertib berlalu lintas berarti Anda menyayangi diri sendiri dan menyelamatkan pengguna jalan lain dari kecelakaan. Salam keselamatan dan terima kasih sudah tertib berlalu lintas,” tutup Ipda Puji.
(Ags)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



