Pemprov Malut Dorong Industri Minyak Kelapa
February 11, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga saat ini terus berupaya menjawab tuntutan masyarakat untuk stabilkan harga kopra. Mulai dari datangkan investor kopra hingga berdayakan kelompok wanita di desa dan kelurahan tengah dilakukan.
Hal ini disampaikan kepala dinas Pangan provinsi Maluku Utara, Saiful Turuy kepada reporter Jurnalline.com saat ditemui diruang kerjanya, Jl. KM 40 Sofifi, Jumat (8/2). Kata Saiful, Pemprov Malut sudah melakukan uji coba teknologi pengolahan minyak kelapa, dari PT. KREMBEL IDJO JOGJAKARTA, yang sudah dilakukan uji coba pada kelompok wanita tani (KWT) desa Balbar, Kota Tikep. Selain Balbar, dalam waktu dekat akan dilakukan di desa dan kelurahan lainnya.
“Ada 10 teknologi yang akan kita berikan ke 10 KWT. 8 mesin di daratan Oba termasuk Desa Toseho dan Tului, kemudian 2 mesin di kota Ternate. Untuk Balbar sudah kita uji coba.” Kata Ipul, sapaan akrab Kadis Pangan.
Saiful mengatakan, pemberdayaan akan dilakukan secara merata diseluruh kabupaten/kota se Maluku Utara. Namun dalam uji coba ini diperuntukkan untuk masyarakat Sofifi, selain sebagai ibu kota provinsi, Sofifi juga memiliki bahan baku yang melimpah.
Menurutnya, teknologi tersebut memiliki performa yang cukup baik, bisa menghasilkan minyak yang berkualitas dengan waktu yang singkat, serta tanpa menggunakan bahan bakar minyak maupun kayu. Dengan menggunakan tenaga listrik, teknologi tersebut diyakini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengolah minyak kelapa.”Jadi dengan teknologi itu, tidak perlu lagi minyak tanah, tudak perlu lagi, dan biaya lainnya. Kita hanya pake teknologi induk saja, langsung jadi minyak,”ujarnya
Saat ini, lanjut Ipul, minyak kelapa hasil uji coba KWT desa Balbar beberapa waktu lalu sedang di cek kandungannya oleh tim laboratorium Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Tim Laboratorium Libang Kementan RI.”Sementara di dicek kandungannya, baik kalori, vitamin, dan manfaat lainnya. Selain itu, kami juga sudah daftarkan ke BPOM Malut untuk memperoleh nomor registrasi dari BPOM,”ujarnya
Pemprov melalui dinas Pangan akan melakukan pembinaan kepada KWT yang akan diberikan bantuan teknologi pengolahan minyak kelapa. Mulai dari hulu ke hilir menjadi tanggung jawab dinas Pangan.”Mereka akan dilatih hingga mampu secara mandiri. Setelah itu, produknya akan kami (dinas pangan) beli, kemudian diberi kemasan yang baik, dilabeli, dan dinas pangan juga yang akan menjual,”tukasnya
Selain mendorong industri kecil, Pemprov juga tengah berupaya menarik investor minyak kelapa, pada Rabu (6/2) pekan lalu, Pemprov kedatangan investor dari India, PT Putra Nusantara Himalaya Kurniajaya (Punyaku) , yang diinisiasi oleh Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy, untuk mengatasi anjloknya harga kopra.
Pertemuan itu dihadiri Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Wagub M Natsir Thaib, Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy, Plt Bupati Haltim Muh Din, Asisten Bidang Perekonomian mewakili Bupati Halsel, serta sejumlah pejabat Pemprov Malut.
Belum diketahui pasti kapan perusahaan tersebut mulai menapakkan kaki di Maluku Utara. Namun, CEO PT.Punyaku Halitkumar mengatakan, akan membangun pabrik minyak kelapa dengan kapasitas produksi mencapai 1000 ton per hari. Oleh karena itu, butuh lokasi sekitar 150 hektar.
Gubernur menyambut baik kehadiran calon investor tersebut. Menurutnya, persoalan kopra tidak mudah untuk diselesaikan, untuk itu perlu sinergitas pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyambut investor di Maluku Utara.”Saya kira ini bukan jangka pendek, bukan sekarang yang kita rasakan tapi kedepan. Kita harus punya cita-cita yang panjang, tapi kalau selalu kita pesimis, akan terus tidak jadi apa-apa,”pungkasnya
(YUDI)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



