Peran TP4D Kajari Minahasa Harus Capai Sasaran
August 8, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa – Dalam Kegiatan Sosialisasi TP4D Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Rahmat Budiman.T SH, Mkn, melalui Kasie Intel Kajari Nopryanto Sihombing, SH, Usai kegiatan Sosialisasi peran TP4D yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa menyampaikan akan terus memberikan pengawalan kepada pemerintah daerah sesuai undang undang yang berlaku.
” TP4 dapat menjadi solusi dalam penyelesaian yang penting oleh pelaksana pengadaan barang / jasa. Kendala-tantangan seperti intervensi, intimidasi, kesulitan atau keragu-raguan mengambil putusan yang pada akhirnya menghambat percepatan pembangunan Tugas dan Fungsi TP4 sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 (Inpres 7/2015) adalah titik tolak lahirnya TP4 di pusat dan daerah. Kemudian atas dikeluarkan dari Jaksa Agung diterbitkanlah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152 / A / JA / 10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D).”
Dalam KEP-152 / A / JA / 10/2015 ini tugas yang sangat gamblang dan fungsi,
KEP-152 / A / JA / 10/2015 menjadi lebih kuat dan mengikat melaluiPeraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per – 014 / A / Ja. /11/2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Pasal 9 ayat 2 Kegiatan Pengawalan Dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan dilaksanakan berdasarkan permohonan Dari Lingkungan Instansi Pemerintah / BUMN / BUMD. Ini berarti TP4 sifatnya sesuai permintaan dan dituntut proaktif dalam menjalin komunikasi ke lembaga pemerintah / BUMN / BUMD, Substansi tugas dan fungsi TP4, Obyek pengawalan dan guna mensosialisasikan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang secara komunikatif adalah lembaga pemerintah / BUMN / BUMD, Aspek utama pengawalan dan pengamanan oleh TP4 adalah aspekhukum terdiri dari hukum pengangan, pengesahan hukum, pendampingan hukum melalui pembahasan hukum dan Pendapat hukum, hingga penegakan hukum jika ditemukan persetujuan permulaan yang cukup menguntungkan negara keuangan obyektif pengawalan dan pengamanan adalah menghindari, mencegah dan menegakkan hukum terhadap potensi kerugian Kerugian Keuangan Negara.
TP4 berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahdalam menjalankan
tugas persetujuan dan penegakan hukum menjalankan tugas dan fungsinya, TP4 meminta izin sementara dari pemerintah / BUMN / BUMD dalam menjalankan tugas pengawalan dan pengamanan, TP4 tetap
dituntut proaktif mensosialisasikan tugas dan fungsi kepadalembaga pemerintah / BUMN / BUMD.
TP4 Pengawal Aspek Hukum, Konsepsi pengawalan dan pengamanan , Perjakgung Per – 014 / A / Ja /11/2016 , tetap mewajibkan kejaksaan sebagai penegak hukum bukanpelaksana pengadaan barang / jasa . Kejaksaan mempublikasikan kepentingan besar untuk memberikan kepastian hukum , termasuk untuk pelaksana pemerintahan.
“Selaras dengan hak yang disetujui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014).”
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, setelah sebelumnya berkoodinasi dengan Aparat Pengawas internal Pemerintah atau lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi pengawasan.
Dengan prinsip-prinsip yang disetujui lebih dari satu UU ini, semestinya menerima TP4 mampu memperoleh rasa aman dan keleluasaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Jika dikemudian hari dianggap berbeda, semisal ada tantangan, intimidasi, intervensi bahkan kooptasi, berarti ada konsepsi pengawalan dan pengamanan yang keliru dalam pelaksanaannya.
“Untuk itu menjadi penting para pihak yang mempertimbangkan ruang tugas dan fungsi dari TP4. Agar aparatur pemerintah, BUMN, BUMD termasuk pemerintah hukum tidak melakukan kesilapan yang menentangkontra produktif. Saling bekomunikasi dan berkoordinasi dalam posisi posisi, bagi yang dikawal dan yang mengawal.” tutupnya
Terpisah disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Wemfrid Robot yang juga ketua DPC LSM FPRI Kabupaten Minahasa, menyikapi Tujuan dan sasaran penting TP4D Kejaksaan Negari, adalah untuk mendukung pembangunan yang ada di daerah, agar berjalan sesuai peruntukan,akan memberikan manfaat kepada masyarakat itu sendiri.
“Saat ini masih ada kepala desa dan Kepala Dinas yang kurang pemahamannya dalam hal penggunaan anggaran, atas pemahaman yang diberikan terkait dengan penggunaan anggaran dana desa kepada pemerintah Desa menghindari hal hal yang tidak baik.” ucap robot ditambahkan Koordinator LSM FPRI Denny kaligis, SH bahwa peran Tim TP4D harus sejalan dengan Undang Undang, sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
Peran dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang siap mengawal dan melindungi anggaran negara juga dana disetiap desa di Kabupaten Minahasa yang setiap tahun dikucurkan, harus benar benar dilaksanakan sesuai tupoksi dan aturan yang ada jangan sampai ada “konspirasi”.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,165)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Polisi Masuk Sekolah, Pelajar Kota Tangerang Diingatkan Bahaya Tawuran dan Narkoba
- August 10, 2026
Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
- August 10, 2026
SD GMIM Tumaratas Persiapkan Personil Drumband Semarak HUT Ke 81 RI tahun 2026
- August 10, 2026
Serahterima Aset Desa, Hukumtua Adv Tine Lukouw Protes dan Kecewa
- August 10, 2026
Augustina Vanny Rorong Ajak Masyarakat Maknai HUT Ke 81 Ta.2026 Dengan Semangat Nasionalis
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



