KEBIJAKAN BARU PEMPROV SOAL PNS & PPSU

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Untuk mengoptimlakan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 108 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Administrasi dan Fungsional.

Dalam peraturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei Tahun 2016 ini, TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai. Jika pegawai tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.





“Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar,” ujar Agus kepada awak media di Balai Kota, Selasa (7/6).

Dikatakan Agus, besaran TKD yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2 juta.





Menurut Agus, selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.





“Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp 50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp 2 juta. Kalau empat hari ya Rp 8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan,” katanya.



Sementara itu, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen. Artinya, PNS akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen.



“Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka TKD dikali 120 persen,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk lebih awal yakni pukul 07.00 dan pulang 14.00.‎ Jadwal Kedatangan dan pulang PNS itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2016.

Kepala Badan Kepegawaian ‎Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, bila PNS tidak hadir di kantor selama Ramadan sesuai dengan keputusan gubernur itu, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). Pemotongan TKD akan dilakukan secara akumulasi.

“PNS tidak absen atau absen lewat jam 07.00, dihitung keterlambatannya beberapa menit. Kemudian sanksinya pemotongan TKD secara kumulatif,”‎ katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(7/6).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, aturan keputusan gubernur itu tidak berlaku untuk seluruh PNS. Pasalnya, ada beberapa instansi yang memiliki aturan tersendiri terkait aturan jam pulang selama Ramadan.

“Untuk PNS di bagian pelayanan, pelayanan terpadu satu pintu, Satpol PP, Dishubtrans DKI, dan guru di Dinas Pendidikan silakan diatur jam kerjanya. Karena masuk sekolah juga dimajukan pukul 06.30,” ujarnya.‎

Sementara PNS yang tugasnya di lima wilayah kota, aturan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Inspektorat, Kantor Kepegawaian Kota dan Kabupaten (K3) dan juga tata laksana wilayah.

“Untuk wilayah, pengawasan dilakukan oleh Inspektorat, K3, dan Tata Laksana Wilayah yang akan memonitor pegawai,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan prasarana dan sarana Umum (PPSU) diberikan satu minggu sebelum Lebaran.

Hal tersebut diungkapkanKepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus. “THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Jadi kami juga sediakan untuk PHL dan PPSU,” kata Achmad di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan hari raya keagamaan, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Di DKI Jakarta PHL dan PPSU akan diberikan THR berdasarkan aturan, dan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” ucapnya.

Dia mengatakan pemberian THR juga berdasarkan hitungan yang telah ditetapkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara atau lebih, mendapat satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. “Dengan penghitungan, masa kerja dikali 12 bulan dibagi satu bulan upah. Nah nilainya yang akan dibayarkan,” tandasnya.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.