PENYUNTIKAN GAS DI TANGERANG DIGEREBEK DIRTIPIDEKSUS MABES POLRI

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Jajaran Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Mabes Polri, menggerek tempat penyuntikan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, kawasan pergudangan Kavling DPR RI Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (12/1/2018).

Penggerebekan tersebut dilakukan Dirtipideksus pada kamis sore (11/1) sekira pukul 15:00 Wib, untuk menindaklanjuti langkanya gas elpiji dibeberapa tempat 3 bulan belakangan.

Saat digerebek, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu terduga pemilik berinisial F (29) dilokasi. sedangkan para puluhan pekerja, berhasil melarikan diri melalui tangga dibelakang gudang.

“Sebanyak 4 ribu lebih tabung gas diamankan, mulai dari tabung 3 kg, 12 kg dan 50 kg, serta puluhan unit kendaraan operasional pemasok gas ikut disita dan di police line saat dilakukan penggerebekan,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto dilokasi.

Proses penyuntikan gas ditempat tersebut lanjut Setyo, sudah berjalan selama 3 bulan, dimana perbulannya pemilik dapat meraup keuntungan hingga mencapai 600 juta.

Dilokasi, polisi juga mendapati segel gas 3 kg yang tercecer dan plang PT. Mekar Cahaya Biru, yang beralamat di Jalan Bangka 10. Ujung No 65 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain itu, tabung gas yang sedang dalam proses penyuntikan juga berhasil diamankan, untuk membuktikan kegiatan (aktifitas) yang berjalan ditempat itu.

Menurut Setyo, pihak aparat yang ada diwilayah tersebut belum mengetahui akan adanya aktifitas di lokasi, dengan dalih susah untuk memasuki lokasi karena tertutup.

“Sementara pelaku bersama barang bukti diamankan di Mabes Polri dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 dan UU Migas No. 22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar,” tuturnya.

Dia juga menegaskan kepada siapapun yang masih menjalankan usaha Ilegal seperti ini, agar segera berhenti. Jika tidak kami akan tindak tegas dengan ancaman hukuman yang lebih berat, dengan menambahkan ancaman UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.