Spesialis Pencuri Kamar Kos Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren

Spread the love

Jurnalline.com, Tanjung Duren (Jakbar) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial EI (24). Ia ditangkap tim buser lantaran melakukan pencurian di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol lambe P Birana SIK menerangkan, kejadian itu terjadi pada Minggu (01/07) dini hari. Saat itu, korban sedang berada di depan kamar kos, lalu korban mencurigai adanya seorang pria keluar dari rumah kos dengan terburu-buru, kemudian masuk ke rumah kos yang ada di depan rumah kos korban selanjutnya mondar mandir di rumah kos tersebut.

Ketika korban masuk, ia melihat kamarnya berantakan dan diketahui uang miliknya telah raib. Mengetahui hal itu, korban menghampiri tersangka serta menegurnya.

“Saat ditegur, tersangka EI berdalih sedang mencari temannya yang sedang kos di situ,” terang Kompol Lambe, Minggu (01/07/2108).

Kasat Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa menambahkan, korban yang sudah menaru curiga kepada tersangka mengatakan kepada EI jika mau mencari temannya akan di temani.

Namun, saat korban menemani tersangka dan berjalan di depannya, tiba-tiba dari arah belakang korban ditusuk dan mengenai leher sebelah kanan yang mengakibatkan leher korban mengalami luka robek, saat itu pula tersangka berusaha kabur.

Tak mau pelaku itu lolos, korban berteriak ‘maling’, Kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh dua orang yang kebetulan berada di lokasi kejadian disusul oleh anggota Reskrim Polsek Tanjung Duren yang sedang melintas. EI tak berkutik saat dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren dan mengakui semua perbuatannya.

“Dari pelaku yang diamankan, kita menyita barang bukti berupa satu Unit HP Merk Xiomi warna gold seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) milik pelapor, Satu buah tas sandang warna loreng milik pelaku, Dan sebilah pisau gagang kayu warna coklat milik pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (EI) diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

(Ivan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.