BPH Migas siapkan 140 SPBU Untuk Layani Masyarakat
October 3, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Prabumulih (sumatra selatan) – Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menggelar Sosialisasi implementasi SUB penyalur dalam rangka percepatan penerapan IBBM 1 harga secara nasional di aula Gran Nikita Prabumulih.Rabu (3/10)
Dalam kegiatan yang ikuti oleh kabupaten kota di sumsel, tampak hadir pada kesempatan itu Kepala BPH Migas Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT, Anggota Komisi VII DPR RI Anggota DPR RI komisi 7 H. YULIAN GUNHAR, SH, MH,Kasubdit distribusi BBM BPH Migas Ketut Gede,walikota Prabumulih diwakili Assisten II Yusuf Arni,Bupati Ogan Ilir Ilias panji alam,sekda sesumsel yang mewakili beserta uandangan lainnya
Dalam sambutannya Kepala BPH Migas Dr. Ir M Fanshurullah Asa MT mengatakan sebagai tindak lanjut implementasi sub penyalur maka BPH Migas menggelar kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi amanah UU 22 tahun 2001 tentang Migas di ayat 2 disebutkan pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat orang banyak di seluruh NKRI.
“ Kita bersyukur jangkauan pemerintah dalam hal ini oleh BPH Migas memperpanjang tangannya Indonesia yang selama ini belum ada BBM satu harga saat ini bisa diwujudkan,” katanya.
Satu Harga bukanlah komoditas politik. Melainkan dalam rangka menjalankan amanah Pancasila mewujudkan keadilan sosial, di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang sudah direalisasikan.
Ternyata di Sumatera Selatan juga terdapat daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) seperti Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Banyuasin yang juga perlu disikapi pendistribusian BBM agar kondisi tersebut tertanggulangi.
Fanshurullah ASA menjelaskan BBM Satu Harga ialah program menyalurkan premium dan solar subsidi dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya selama ini di wilayah 3T belum menikmati harga BBM. Sebelum ada program tersebut, harga BBM di wilayah 3T bisa naik hingga tiga kali lipat.
“Selama ini masyarakat yang tinggal di perbatasan 3T tidak menikmati satu harga. Barangnya (BBM) pun tidak ada namun saat ini sudah 140 SPBU yang tersedia,” jelasnya.
Dikatakannya dua badan usaha ditunjuk untuk melaksanakan program BBM Satu Harga yakni PT Pertamina (persero) dan PT AKR.
Sementara itu Komite BPH Migas Ir. H Ahmad Rizal, SH, MH FCBArb pada paparannya menguraikan syarat untuk menjadi sub penyalur BBM tertentu diantaranya:Harus memiliki badan atau unit usaha. Untuk yang berminat untuk menjadi sub penyalur dari bahan bakar ini diwajibkan untuk memiliki kegiatan usaha dagang atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
Di samping itu lokasi harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, harus memastikan bahwa lokasi tempat pendirian sub penyalur ini sudah memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, tidak boleh asal pilih tempat. Harus melalui berbagai prosedur dulu sebelum didirikan. Baik itu meliputi tempat penyimpanan,” ujarnya.
Selain beberapa hal di atas, dan sebagai sub penyalur juga menjamin bahwa telah memiliki tempat penyimpanan dengan kapasitas maksimal 3.000 liter. Tidak hanya itu, tempat penyimpanan ini juga harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian tempat penyimpanan juga menjadi salah satu syarat agar keadaan BBM lebih optimal. Kemudian alat pengangkutan dan pengoperasian yang sesuai standar.
Sedangkan persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sub penyalur memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan bahan bakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub penyalur juga harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki izin lokasi. Sub penyalur diwajibkan untuk meminta izin dari pemerintah setempat atas bangunan yang hendak dibangun di lokasi yang diinginkan. Biasanya, lokasi yang akan dibangun sub penyalur ini secara umum berjarak minimal 5 kilometer dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain.
Menanggapi pertanyaan peserta dari Lahat yang menginginkan untuk menjadi sub penyalur menurut Ahmad Rizal dipersilahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dengan mempertimbangkan hal-hal yang sesuai ketentuan tersebut. Sedangkan pertanyaan mengenai masih minimnya SPBU di arah Lahat dan Muaraenim, Putut pada kesempatan itu menjelaskan memang belum adanya investor yang berminat membuka usaha di jalur tersebut.
Menurut Putut saat ini di Sumatera Selatan terdapat 148 penyaluran atau SPBU yang disuplai BBM dari empat depo yakni Terminal Kertapati, Lubuklinggau, Baturaja dan Lahat. Sedangkan suplai ke empat terminatl tersebut diangkut dengan kereta api.
Menanggapi pertanyaan dan saran posisi pemda agar program sub penyalur terwujud, Ahmad Rizal mengharapkan agar pemda dapat mendukung program itu sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat. Sedangkan agar kerja BPH Migas dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan optimal dan disarankan adanya perwakilan BPH Migas, Rizal merespon itu dengan baik dan pihaknya dengan ketua telah memperjuangkan hal itu. Namun karena semua hal itu menyangkut penggunaan dana APBN maka tidak mudah itu merealisasikan. Meski demikian pihaknya akan terus memperjuangkan hal tersebut sebab SKK Migas dan lainnya juga telah memiliki perwakilan di daerah.
Nazaruddin Kiemas pada kesempatan itu mendukung program tersebut sebab kemaslahatannya jelas-jelas untuk rakyat.
“Kalau BBM tersedia di dekat pemukiman mereka maka mereka tidak akan dirugikan ketika membelinya menempuh jarak puluhan kilometer yang artinya puluhan ribuan uang rakyat terbuang hanya itu membeli beberapa liter BBM yang jaraknya jauh,” tegasnya.
(yitno)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,730)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan
- September 11, 2026
Hari Keempat Sisir Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung Di Selat Sunda
- September 11, 2026
Analisa dan Telaah Keberadaan Forum Pelanggan Perumda TB Kota Tangerang Sudah Sah Ketika Diresmikan Wali Kota
- September 11, 2026
Koramil 03/Serpong Salurkan 5.000 Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Keranggan
- September 11, 2026
Pastikan Personel dan Alutsista Siap Hadapi Bencana, Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Cek Kesiapsiagaan Yonif 509/BY
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



