Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Pemesanan Narkotika Jenis Liquid Vape Via Medsos

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran liquid (cairan untuk rokok elektrik) yang mengandung narkoba jenis MDMA (metilendioksi metamfetamina), atau ekstasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial ER, AG, dan TM.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba ini. Para tersangka mengedarkan liquid narkoba melalui media sosial Line dan Instagram.

Berbekal informasi tersebut, polisi mencoba memesan vape bersama liquid dari media sosial. Setelah disepakati, polisi yang menyamar akhirnya mengambil barang itu di kawasan Senayan, melalui jasa ojek online.

“Dari ojol ini kita tanya siapa yang memesan, dari sana kita bisa amankan ER dan AG. Keduanya ini berperan sebagai pihak yang menerima pesanan dan melakukan packaging,” ujar Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10).

ER, sambung Calvijn, berhasil diamankan di wilayah Bogor,
sementara AG diamankan di kawasan Depok. Dari keduanya didapat informasi bahwa barang tersebut berasal dari tersangka berinisial TM.

“TM sendiri berhasil kita amankan di kawasan Matraman,” jelasnya.

Menurut ER dan AG, ide menjual liquid mengandung narkoba ini berasal dari TM. Keduanya juga mendapat upah dari TM sebesar Rp 5 juta tiap bulannya.

“Kami kumpulkan bukti, kami temukan lokasi pengemasan. Ada 97 kotak liquid, berarti kan kegiatan ini rutin. Kami temukan 10 vape yang mengandung MDMA,” jelasnya.

Pengikut akun yang menjual liquid narkoba ini juga termasuk banyak, sejak 8 bulan lalu, akun ini telah memiliki 5.000 follower. Untuk liquid berisi 5 milliliter, pelaku menjual seharga Rp 350 ribu.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa modus yang digunakan tersangka tergolong baru. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, apalagi para pelaku mengincar konsumen dari kalangan usia produktif.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, terutama para orang tua agar berhati-hati. Korban mayoritas pelanggannya merupakan usia produktif, pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.