Terkait Laporan GP-MBM Terhadap Beberapa Caleg ini Penjelasan DPD PSI Banyuasin

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Dalam menindak lanjuti laporan lembaga Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM), terhadap beberapa Caleg di Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu di beberapa media sosial, mendapat tanggapan serius dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Banyuasin.

Ketua DPD PSI Banyuasin Indra Setiawan SE, melalui ketua bidang advokasi Abu Karim Tamem SH mengatakan, dalam hal ini kinerja Bawaslu Banyuasin sudah sangat baik menurut padangan kami.

“Kami apresiasi kinerja Bawaslu Banyuasin namun dalam hal menurut hemat kami Bawaslu Banyuasin kurang teliti dalam pemanggilan, harusnya jika ada persoalan terhadap caleg harus informasikan ke partai bukan perorangan,” Jelasnya Abu Karim ketika dibincangi awak media, Jumat (26/10/18)

Sebenarnya anggota BPD yang dimaksud lembaga GP-MBM bukan atas nama Firmansyah caleg no. 8, tetapi Kamaludin calieg no 1 dari PSI, yang sebelumnya pernah bertugas sebagai BPD Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, dan beliau sudah mengundurkan diri pada saat daftar calon sementara (DCS), hanya saja belum ditandatangani Bupati Banyuasin.

Tambah Abu Karim Tamem, mengingat persoalan ini Bawaslu Banyuasin sudah di konfirmasi bahwa akan diadakan rekom ulang untuk Firman. Semua ini tetap diserahkan ke bawaslu untuk menjalankan tugasnya.

“Hasil konfirmasi dengan Bawaslu paling lama 14 hari terhitung dari pemanggilan caleg dari partai kami, kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut, Jika nanti tidak terbukti maka hal ini akan kami bawa keranah hukum,” ucapnya.

Jelas kerugian yang diderita oleh caleg Firman sangat luar biasa, dipecat dari pekerjaan di perusahaan swasta karena dinilai meninggalkan tugas nya akibat dipanggil bawaslu, dan nama baiknya juga beriimbas, sebab donatur yang sebelumnya siap bekerjasama banyak menarik diri mendengar kasus ini.

“Kita tunggu hasil dari bawaslu selama 14 hari kedepan baru kita akan menentukan langkah berikutnya, tidak masalah bagi kami atas pengawasan dari lembaga, namun yang kami mau lembaga tersebut profesional dalam bekerja, karena kami menduga laporan ini bukan dari pihak kami, jika tidak terbukti seperti yang dilaporkan kami akan tempuh dengan jalur hukum, menurut kami ini sudah masuk dalam pasal 311, pencemaran nama baik,” tegasnya.

(Martin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.