Bersama Dukung Program JKN KIS melalu Perpres 82 Tahun 2018
December 29, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Prabumulih (Sumatra selatan) – Jamkesnews Dalam rangka menyamakan pemahaman tentang program JKN-KIS dan berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang belum lama ini diundangkan. BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengundang seluruh Rumah Sakit dan Optik yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, yaitu Muara Enim, PALI, OKU, OKU Timur dan OKU Selatan, yang berjumlah 16 rumah sakit dan 9 Optik.
“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek dalam menunjang Program JKN KIS. Oleh karena itu, perlu adanya persamaan persepsi terhadap Perpres ini terutama dilingkup Rumah Sakit,” kata Yunita Ibnu selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.
Yunita menjelaskan jika sebelumnya hanya mengatur Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, dalam Perpres 82 tahun 2018 ini tidak hanya mengenai WNA namun juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah kembali ke Indonesia peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.
Selain penyesuaian aturan mengenai WNI yang berada di luar negeri, Perpres 82 Tahun 2018 ini mengatur mengenai pendaftararan bayi baru lahir.
“Terkait bayi baru lahir ini juga perlu mendapat perhatian khusus, mengingat ini dapat dialami oleh setiap istri dari peserta JKN KIS. Terkait bayi baru lahir dari peserta JKN KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Untuk itu diharapkan fasilitas kesehatan dapat mendorong peserta dan/atau keluarganya agar mendaftarkan bayinya,” kata Yunita.
Selain beberapa poin di atas, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga menjelaskan mengenai penyesuaian tunggakan iuran. Status kepesertaan peserta yang menunggak akan non aktif secara otomatis jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini sudah berlaku mulai 18 Desember 2018.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Yunita.
Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan, butuh dukungan dari masing-masing pihak yang memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.
Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Vien Dinna Viesesah mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 82 tahun 2018 ini memang sangat diperlukan oleh fasilitas kesehatan.
“Terkait implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini diharapkan seluruh fasilitas kesehatan dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak rumah sakit, jika terdapat kendala-kendala dilapangan dapat berkoordinasi dengan kami (Dinas Kesehatan),” ujar Vien.
Kegiatan ditutup dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan terkait untuk periode tahun 2019.
(yitno)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,680)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Babinsa Koramil 01/Tgr Bentengi 150 Mahasiswa Baru Institut Darul Quran dari Bahaya Narkoba
- September 9, 2026
Komandan Brigif 13/Galuh Rahayu Berikan Jam Pimpinan Kepada Prajurit
- September 9, 2026
Merawat Semangat Belajar, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bagikan Nasi Kotak Gratis kepada Pelajar
- September 9, 2026
Jumat Berkah Yonarmed 12 Kostrad, Satgas Pamtas Salurkan Sembako untuk Santri Panti Asuhan Bina Bunga Bangsa
- September 9, 2026
Dua Prajurit Yonif 413/Bremoro Ukir Prestasi di TNI RUN 2026 Piala Panglima TNI
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



