Bersama Dukung Program JKN KIS melalu Perpres 82 Tahun 2018

Spread the love

Jurnalline.com, Prabumulih (Sumatra selatan) – Jamkesnews Dalam rangka menyamakan pemahaman tentang program JKN-KIS dan berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang belum lama ini diundangkan. BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengundang seluruh Rumah Sakit dan Optik yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, yaitu Muara Enim, PALI, OKU, OKU Timur dan OKU Selatan, yang berjumlah 16 rumah sakit dan 9 Optik.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek dalam menunjang Program JKN KIS. Oleh karena itu, perlu adanya persamaan persepsi terhadap Perpres ini terutama dilingkup Rumah Sakit,” kata Yunita Ibnu selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.

Yunita menjelaskan jika sebelumnya hanya mengatur Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, dalam Perpres 82 tahun 2018 ini tidak hanya mengenai WNA namun juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah kembali ke Indonesia peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.

Selain penyesuaian aturan mengenai WNI yang berada di luar negeri, Perpres 82 Tahun 2018 ini mengatur mengenai pendaftararan bayi baru lahir.

“Terkait bayi baru lahir ini juga perlu mendapat perhatian khusus, mengingat ini dapat dialami oleh setiap istri dari peserta JKN KIS. Terkait bayi baru lahir dari peserta JKN KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Untuk itu diharapkan fasilitas kesehatan dapat mendorong peserta dan/atau keluarganya agar mendaftarkan bayinya,” kata Yunita.

Selain beberapa poin di atas, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga menjelaskan mengenai penyesuaian tunggakan iuran. Status kepesertaan peserta yang menunggak akan non aktif secara otomatis jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini sudah berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Yunita.

Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan, butuh dukungan dari masing-masing pihak yang memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Vien Dinna Viesesah mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 82 tahun 2018 ini memang sangat diperlukan oleh fasilitas kesehatan.

“Terkait implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini diharapkan seluruh fasilitas kesehatan dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak rumah sakit, jika terdapat kendala-kendala dilapangan dapat berkoordinasi dengan kami (Dinas Kesehatan),” ujar Vien.

Kegiatan ditutup dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan terkait untuk periode tahun 2019.

(yitno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.