Kapendam V/Brawijaya : Pengamanan Buku Berbau Propaganda Komunisme Sesuai Prosedur dan melibatkan Kepolisan, serta Kejaksaan
December 31, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Surabaya – Pengamanan buku yang diduga berisikan paham Komunisme di Kediri, Jawa Timur, beberapa waku lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja. Namun, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kediri.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M melalui release tertulisnya ke media. Senin, 31 Desember 2018.
Menyikapi adanya tanggapan terkait pengamanan buku yang tengah ramai di bicarakan, Kapendam V/Brawijaya mengklarifikasi dan memastikan jika kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh TNI saja, melainkan melibatkan berbagai pihak berwenang lainnya.
“Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab setempat,” jelasnya.
Dijelaskannya, penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Hal itu, dikarenakan menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya salah satu toko yang memperjualbelikan buku-buku propaganda berbau Komunis.
“Ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Koramil Pare pada tanggal 25 Desember 2018, yang menyatakan bahwa buku-buku yang di jual di toko buku tersebut, berbau propaganda Komunis,” kata Kapendam. “Selanjutnya, sebelum melaksanakan penyitaan atau pengamanan. Komandan Kodim melaksanakan koordinasi dengan para stakeholder setempat yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres, Kakesbangpol dan Kasatpol PP Kediri. Kemudian membentuk tim gabungan guna menindaklanjuti informasi tersebut,” paparnya. “Jadi tidak benar, jika langkah penyitaan buku-buku tersebut merupakan aksi sepihak dari TNI,” tegas Kapendam.
Ia pun mengungkapkan, sesuai TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 lalu, sudah jelas jika Pemerintah sangat menentang berkembangnya paham, maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme. Bahkan pada tahun 1999 telah dikeluarkan Undang-Undang nomor 27 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Berkaitan Dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
“Dalam Undang-undang tersebut (UU Nomor 27/1999, red), menambahkan 6 ketentuan baru diantara Pasal 107 dan Pasa 108 Bab I Buku II KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yaitu pasal 107a, 107b, Pasal 107c, 107d , 107e dan 107f,” tandasnya. “Pada pasal 107 a berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Singgih.
Bahkan, kata Singgih, pada pasal 107 e dijelaskan kembali jika pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan. “Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme.
Alhasil, ketika tim gabungan tersebut mendatangi toko yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.
“Guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbtikan di dalam buku-buku tersebut, Kejaksaan Negeri Kediri berencana menyerahkan buku tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.
Dengan adanya hal itu, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang memberikan komentar jika pengamanan terhadap buku tersebut seolah tindakan yang tidak prosedural, agar memahami fakta-fakta di lapangan terlebih dahulu, dimana hal tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaaan yang tentunya mereka memahami duduk persoalan.
Ditambahkan Kapendam, dirinya mengajak berbagai pihak untuk dapat memahami, dan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh tim gabungan. Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan di kalangan masyarakat, ia menegaskan jika langkah yang dilakukan oleh anggota Kodim, merupakan wujud nyata dari sumpahnya jika prajurit akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(Fram/Kapendam V/Brawijaya)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,685)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan Dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis
- September 9, 2026
Koramil 07 Pondok Aren Bersihkan Lapangan SMA BINS Terdampak Abu Vulkanik
- September 9, 2026
DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026
- September 9, 2026
TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



