Survei Kepatuhan 2018 Ombudsman RI, Kabupaten OKI Raih Predikat Hijau

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumatera selatan) – Setelah melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dari tujuh kabupaten/kota di Sumatra Selatan yang dilakukan penilaian, hanya Kabupaten OKI yang masuk zona hijau.

Adapun survei dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mulai bulan Mei hingga Juli 2018. Survei tahun ini dilakukan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga negara, 16 provinsi, 199 kabupaten dan 49 kota.

Survei kepatuhan kali ini masuk pelaksanaan tahun kelima. Sejauh ini penilaian telah menjangkau 25 kementerian, 15 lembaga negara, 34 provinsi, 80 kota dan 225 kabupaten dengan 16.109 jumlah produk dan 2.643 unit layanan/ OPD.

Untuk wilayah Sumsel, Survei Kepatuhan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Saat itu survei meliputi provinsi dan lima kabupaten/kota dengan hasil Provinsi Sumsel (hijau), Kota Lubuklinggau (kuning), Kota Palembang (kuning), Kabupaten OKI (merah), Kabupaten Lahat (kuning), dan Kota Prabumulih (kuning).

Kemudian di tahun 2017, Survei Kepatuhan meliputi Kota Palembang (hijau), Kota Lubuklinggau (hijau), Kota Prabumulih (kuning), Kabupaten OKI (kuning), Kabupaten Lahat (kuning), dan Kabupaten OKU (merah).

Sementara memasuki tahun 2018, ada tujuh daerah yang dilakukan survei, yaitu Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKI, Kabupaten OKU, Kabupaten Muba, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagaralam. Pada pengumuman hasil Survei Kepatuhan 2018 kabupaten/kota di Sumsel yang dilakukan secara live di TVRI, Senin (10/12) pukul 16.30 WIB, ternyata hanya Kabupaten OKI yang meraih zona hijau. Sedangkan enam daerah lainnya masih berada di zona kuning. Penghargaan dari Ombudsman RI ini diterima langsung Sekda OKI H Husin mewakili Bupati.

Usai menerima penghargaan, Husin mengungkapkan, salah satu faktor yang membuat OKI mendapatkan predikat tersebut adalah pemenuhan kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Alhamdulillah OKI mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI dari segi pelayanan publik. Kedepan, Bupati bersama jajaran terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik di OKI,” ujar Husin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Selatan M Adrian Agustiansyah menerangkan, standar penilaian memakai standar warna hijau, kuning dan merah. Adapun zona merah untuk nilai 0-50, zona kuning nilai 51-80, dan zona hijau nilai 81-100. Secara nasional tahun 2018 ini yg memperoleh predikat kepatuhan tertinggi tingkat kabupaten, yaitu Kabupaten Ciamis dengan nilai 99,96. Sedangkan tingkat kota adalah Kota Ambon dengan nilai 97,16. Untuk tingkat Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 98,07.

“Di level lembaga nilai tertinggi adalah 103,70 yang diraih Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lalu untuk tingkat kementerian terbaik adalah Kementerian Pertahanan dengan nilai 101,” terang Adrian.

Adrian berharap dengan pengumuman Survei Kepatuhan 2018 ini bisa memacu daerah yang belum masuk zona hijau untuk membenahi standar minimal pelayanan publik di daerahnya. Sehingga kedepan seluruh daerah di Sumsel bisa masuk zona hijau Survei Kepatuhan.

“Sampai saat ini di wilayah Sumsel yang masuk kategori hijau baru Provinsi Sumsel, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten OKI. Tentu ini tugas berat kita bersama untuk mendorong kabupaten/kota lainnya kedepan bisa meraih predikat hijau terhadap penilaian 14 standar minimal pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009. Saya pribadi optimis kabupaten/kota lainnya akan segera berbenah untuk menuju zona hijau, apalagi sesuai visi gubernur sekarang yang sangat konsen terjadap perbaikan mutu layanan publik di Sumatra Selatan,” tukasnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.