Angkutan Umum Jangan Coba – Coba Naikan Tarif Sepihak, Polres Pandeglang Tahan Bus AKAP Labuan – Kalideres

Spread the love

Jurnalline.com, Pandeglang Banten – Jajaran Polres Pandeglang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil angkutan orang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menaikan tarif sepihak.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rhofaldi Priyatno mengaku mendapat laporan dari warga adanya bus murni jaya yang menaikan tarif tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Sehingga, pihaknya langsung melakukan pengejaran, dan mengamankan supir dan Kondekturnya.

“Ya itu tadi ada yang melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” kata Tesyar kepada Media ini Minggu 2 Juni 2019.

Masih kata Tesyar, saat ini mobil murni jaya jurusan Labuan-Kalideres itu sudah ada di Mako Polres Pandeglang.

“Sekarang ada di Polres, kita tahan dulu, agar ada efek jera aja,” ungkapnya.

Ia menghimbau agar para pengusaha bus tidak melakukan pungutan terhadap para penumpang bus dengan melebihkan tarif secara sepihak.

Semntara Kasta Reskrim AKP Dedi Hermawan, membenarkan bahkan Sopir, kondektur dan kernetnya sedang di lakukan pemeriksaan.

“Ya sedang kita periksa (Supir dan Kendekturnya), jadi dia dari tarif Rp30 ribu jadi Rp70 ribu, dan itu melanggar ketentuan Pemerintah” tambah Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Dedy Hermawan

Untuk diketahui sesuai Peraturan Mentri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarif bus dari Labuan-Kalideres hanya Rp30 ribu, Pandeglang-Kalideres Rp25 Ribu dan Serang – Kalideres Rp20 ribu.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.