Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Waleure

Spread the love

Jurnalline.com, SulawesiUtara – Polres Minahasa menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2019) diruang Maesa Polres Minahasa terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Langowan Timur pada hari senin sekitar pukul 03:00 Wita.

Dalam agenda Konfrensi Pers, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly, SIK, beserta Kapolsek Langowan Timur Iptu Ferdy Suluh dan Timsus Harimau menceritakan kronologis kejadian dalam peristiwa naas tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat tersangka RT (24) alias aples yang mengendarai sepeda motor miliknya berangkat dari rumah menuju temannya. Kemudian dia bersama teman berinisial A melanjutkan perjalanan mereka yang bermaksud menghadiri pesta perkawinan di Desa Waleure.

” Saat tiba di pesta tersebut, Aples dan temannya yang sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), langsung berjoget, karena ada acara muda mudi. Saat berjoget, Aples dan Korban AM ( Memes) (32) warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur saling senggol kemudian terjadilah adu mulutl Namun warga setempat yang ikut acara itu langsung memisahkan keduanya. Sekitar 15 menit kemudian, Aples yang merasa tersinggung juga sudah dipengaruhi alkohol langsung mendekati Korban dan mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya, langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian dada sebelah kiri dan kanan,” ucap anggota penyidik unit 1 jatanras lewat keterangan tersangka.

Tersangka Aples langsung meninggalkan tempat kejadian dengan motornya menuju salah satu keluarganya di Desa Tempok Kecamatan Tompaso. Dan selang 3 jam kemudian setelah mendapatkan informasi, akhirnya Timsus Harimau Polsek Langowan Timur berhasil membekuk tersangka dalam persembunyiannya di Desa Tempok.

“Polsek Langowan bersama Unit Jatanras dan Identifikasi serta Tim Resmob Polres Minahasa, langsung menuju lokasi kejadian dan langsung olah TKP.”

Kasat Reskrim Fadly menambahkan, bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tahun 2018 pelaku keluar dari penjara dengan kasus 351 dan 170. Akibat perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 338 dan terancam hukuman 15 Tahun penjara.” terang Fadly.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.