Presiden Jokowi Beri Arahan Soal Penyusunan Pagu Indikatif RAPBN 2020
July 15, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta jajaran terkait untuk mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang dapat mengantisipasi dinamika ekonomi global. Meski gejolak ekonomi global ke depan masih harus diwaspadai, ia berharap agar RAPBN tersebut dapat tetap memperkuat daya saing nasional sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas membahas soal pagu indikatif anggaran tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 15 Juli 2019.

“RAPBN 2020 harus dirancang agar mampu beradaptasi dengan suasana global yang dinamis tersebut dan kita jaga agar tetap sehat tetapi juga responsif dan memperkuat daya saing serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya dalam sesi pengantar rapat terbatas tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang diingatkan sekaligus menjadi arahan Presiden dalam kesempatan itu. Pertama ialah mengenai prioritas pemanfaatan anggaran dalam RAPBN 2020 yang dimintanya untuk lebih menyasar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyerapannya pada dunia usaha yang juga mampu memberikan stimulus bagi peningkatan ekspor dan investasi.
“RAPBN 2020 terutama kita prioritaskan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia baik melalui pendidikan, kesehatan, dan pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan kebutuhan industri. Juga memberikan stimulus rangsangan meningkatkan ekspor dan investasi. Ini penting sekali,” ucapnya.
Kedua, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar lima persen di bidang kesehatan yang diharapkan Presiden dapat benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Tanah Air. Apalagi, program peningkatan kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) sebagaimana yang disinggung dalam hal pertama memerlukan kondisi fisik SDM yang prima.
“Yang paling penting pemberantasan _stunting_, kurang gizi, keselamatan ibu hamil saat melahirkan, dan program imunisasi ini betul-betul harus menjadi fokus kita dalam pembangunan sumber daya manusia,” tuturnya.
Sementara yang berkaitan dengan program pembangunan infrastruktur yang lebih kurang telah berjalan selama lima tahun belakangan akan difokuskan dan dihubungkan pada sentra-sentra yang bakal memiliki produktivitas tinggi. Hal itu sekaligus menjadi arahan Presiden yang ketiga.
“Yang berkaitan dengan infrastruktur saya minta lebih difokuskan kemudian disambungkan dengan kegiatan dan sentra-sentra produksi baik itu kawasan ekonomi khusus, kawasan-kawasan pariwisata, kawasan industri kecil, kawasan-kawasan produksi persawahan, kawasan produksi pertanian, perkebunan, dan juga perikanan serta sentra-sentra usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,” kata Presiden.
Lebih jauh, Kepala Negara mengingatkan agar RAPBN 2020 juga harus dirancang untuk dapat mengurangi ketimpangan dengan menjadikan program-program jaminan atau bantuan sosial lebih terarah dan menyasar pada kalangan yang benar-benar membutuhkan.
“RAPBN 2020 harus mampu mengurangi kemiskinan dan saya melihat yang namanya PKH, dana desa, dan nantinya kartu sembako ini betul-betul bisa menyasar pada yang membutuhkan, termasuk juga bantuan modal untuk pengusaha-pengusaha mikro,” ujarnya.
Terakhir, terkait dengan penggunaan anggaran di pemerintahan, Presiden menegaskan bahwa segala yang berkaitan dengan hal tersebut harus dapat dijalankan seefisien mungkin serta mendukung upaya reformasi birokrasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Untuk belanja pegawai, sekali lagi, semuanya harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi baik di pusat dan di daerah. Gunakan anggaran seefisien mungkin, kurangi belanja-belanja yang kurang produktif, dan pastikan semuanya tepat sasaran,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Plt. Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,148)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Koramil 02/Pondok Gede Aktif Patroli Malam, Bersama Aparat Keamanan Ciptakan Situasi Kondusif
- August 9, 2026
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
- August 9, 2026
Babinsa Dan Komduk Patroli/Siskamling, Sahabat Masyarakat
- August 9, 2026
Babinsa Koramil 05/Ciputat Sosialisasikan Satgas Sampah kepada Pedagang Pasar Ciputat
- August 9, 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton Dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliun Rupiah
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



