Saling Tuding Lakukan Dugaan Pungli PTSL, Kepala Pokmas Buaran Indah Cari Kambing Hitam
July 16, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dalam permasalahan yang terjadi di program PTSL tahun 2018 lalu Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang semakin memanas. Pasalnya para pengurus panitia PTSL yang biasa di sebut POKMAS saling tuding cuci tangan mencari kambing hitam siapa yang diDuga melakukan penarikan biaya PTSL yang mencapai krang lebih 1 juta rupiah kepada para pemohon PTSL.
Hal tersebut di utarakan oleh ketua Pokmas Kelurahan Buaran Indah Selamet yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya Dugaan pungutan di bawah yang mencapai nominal kurang lebih satu juta rupiah tersebut.
Begitupula dengan wakil ketua Pokmas Kelurahan Buaran Indah Manan yang mengatakan dirinya pun tidak mengetahui siapa yang diDuga memungut biaya sebesar itu kepada masyarakat pemohon PTSL di tahun 2018 dengan Kuota 1000 Bidang di tahun 2018.
Perhelatan antara kedua Pokmas semakin memanas. Pasalnya keduanya saling membuka dengan mengatakan masing masinglah yang memiliki peran tersebut (Dugaan Memungut anggaran).
Dalam keterangan nya Ketua Pokmas Kelurahan Buaran Indah Kota Tangerang Selamet mengatakan bahwa ” saya tidak pernah meminta kepada masyarakat pemohon PTSL biaya yang mencapai kurang lebih satu juta bahkan sampai lima juta rupiah seperti yang di tuduhkan kepada saya oleh oknum yang tidak bisa saya sebutkan namanya, ya kalian pasti tau siapa orangnya” ucapnya.
” Adapun memang tidak menutup kemungkinan saya menarik biaya pembuatan sertifikat dalam program PTSL sebesar Tiga ratus ribu rupiah, itupun wajar kita para pokmas butuh sewa kantor, makan kopi roko para petugas dan juga biaya kita mondar mandir ke BPN, semua itu butuh biaya mas, memang pungutan tersebut di luar dari SK 3 Mentri yang menyatakan bahwa biaya yang harus di keluarkan adalah seratus lima puluh ribu rupiah saja” terangnya.
” Bisa jadi kemungkinan ada oknum yang bermain di bawah, memanfaatkan jabatan nya untuk meraup keuntungan dari masyarakat pemohon PTSL” tutupnya.
Disisi lain menurut Wakil dari pada Pokmas Kelurahan Buaran Indah Manan mengatakan
” Saya tidak habis pikir dengan apa yang di ucapkan oleh ketua pokmas Selamet yang mengatakan dia tidak mengetahui prihal tarikan dana kemasyarakat, dan jujur saja apa yang di tuding dia ke saya tidak benar sama sekali, bahkan sayapun sampai saat ini tidak mengetahui Kas pokmas berapa berapanya” pungkas dia.
Dalam konteksya perhelatan antara pengurus kelompok masyarakat dalam program PTSL tersebut hanya mencari kambing hitam saja, saling ingin mencuci tangan dari permasalahan Dugaan pungli di wilayah tersebut, yang sudah menyebar luas ke ranah publik namun tidak bersinergi untuk melakukan musyawarah dalam mencari jalan penyelesaian yang baik.
Dan yang paling mengejutkan ada terlontar kata kata dari Pokmas Kelurahan Buaran Indah yang mengatakan Bahwa biaya refisi data/berkas pemohon hanya di tarik 100 ribu rupiah tidak seperti di Kelurahan Tanah Tinggi yang mencapai Rp.700,000; untuk biaya perbaikan berkas pemohon.
Menanggapi ucapan oknum Pokmas dari Kelurahan Buaran Indah Lurah Tanah Tinggi BOY menampik tuduhan tersebut tidak benar, itu hanya pengalihan saja mencari kambing hitam kesalahan kepada orang lain” ucap boy Lurah Tanah Tinggi lewat telfon selulernya.
Penulis : Fram
Editor : Fay
Sumber : Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,148)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Koramil 02/Pondok Gede Aktif Patroli Malam, Bersama Aparat Keamanan Ciptakan Situasi Kondusif
- August 9, 2026
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
- August 9, 2026
Babinsa Dan Komduk Patroli/Siskamling, Sahabat Masyarakat
- August 9, 2026
Babinsa Koramil 05/Ciputat Sosialisasikan Satgas Sampah kepada Pedagang Pasar Ciputat
- August 9, 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton Dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliun Rupiah
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



