Setubuhi Gadis Dibawah Umur, “RA” Diamankan di Polsek Tumpaan

Spread the love

Jurnalline.com, SulawesiUtara – Seorang lelaki berinisial RA (25), warga Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan oleh personel piket gabungan Polsek Tumpaan, Sabtu (27/07/2019).

RA diamankan petugas Kepolisian selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,

“Diamankan RA selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/34/IV/2019,” tukas Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Akibat perbuatannya ini terhadap seorang perempuan, Melati (nama disamarkan) berusia 15 tahun, siswi sekolah menengah, warga Desa Tumpaan Baru.

“Keduanya menjalin hubungan asmara, atau berpacaran, Jalinan cinta yang dilakoni keduanya akhirnya berujung pada konflik saat tersangka mengetahui bahwa pacarnya telah hamil.” ucapnya

Berawal Pada bulan April 2019 lalu, sebenarnya sudah dimediasi, bermusyawarah secara kekeluargaan dan hasilnya pihak lelaki akan bertanggungjawab dan menikahi pacarnya. Namun, hasil kesepakatan ini dilanggar, dimana tersangka lari dari kenyataan dengan kata lain tidak mau bertanggungjawab,

“Merasa dirugikan, pihak keluarga perempuan ‘melati’, langsung melaporkan kembali kasus ini kepada pihak kepolisian dan Kamipun langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat kami amankan,” papar Kapolsek.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.