Dirpamobvit Sampaikan Tugas Pokok Ditpamobvit di Radio Megaswara FM

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Ditpamobvit Polda Banten bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi pengawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan VIP, serta audit semua pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya, sebagai mana yang telah di sampaikan Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol M. Hidayat Berkatullah saat melakukan talk show di Radio Megaswara FM di Jalan Lingkungan Sayabulu No. 48, RT. 01 / RW. 07, Serang, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (06/08/2019) pukul 10.00 WIB.

Dalam acara talk show tersebut, Dirpamobvit menyampaikan bahwa Ditpamobvit Polda Banten menyelenggarakan pengawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan, dan instalasi. Kemudian menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan, pemantauan, terhadap pelaksanaan pengamanan serta melaksanakan pembinaan teknis, pembinaan kemampuan dan pelatihan audit sistem pengamanan objek vital Nasional.

Selanjutnya, Dirpamobvit menjelaskan bahwa Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan sedangkan Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3 ). Obyek vital nasional (obvitnas) memiliki peran yang cukup stratagis dalam mendorong pembangunan nasional serta dapat mempengaruhi sistem perekonomian nasional, sistem politik dan pemerintahan serta keamanan nasional. Sedangkan Obyek Khusus Tertentu, yaitu :
• Kantor bank/lembaga keuangan
• Rumah sakit
• Lembaga permasyarakatan
• Terminal
• Pasar tradisional
• Hotel
• Rumah ibadah
• Kantor Media Massa
• Mal
• Dan lain-lain

Kemudian Dirpamobvit menerangkan bahwa Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.

“Disamping itu pula Dit Pam Obvit melaksanakan pengamanan VIP yaitu mengamankan Lembaga Negara yang terdiri dari Pejabat Negara dan Pejabat Negara asing kemudian melaksanakan pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus.”Tutupnya.

Penulis : Jon
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.