Empat Arahan Presiden Jokowi Mengenai Pengendalian Karhutla
August 6, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta –Presiden Joko Widodo memberikan empat arahan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan tersebut disampaikan olehnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Di hadapan sejumlah kepala daerah dan perangkat kepolisian serta TNI dari berbagai wilayah, Kepala Negara terlebih dahulu mengingatkan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Karhutla tersebut menimbulkan kerugian yang amat besar sehingga Presiden tak ingin hal itu kembali terjadi.
“Saya ingat kerugian saat itu mencapai Rp221 triliun di 2015 dengan lahan yang terbakar kurang lebih seingat saya 2,6 juta hektare. Oleh sebab itu, peristiwa itu jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.
Maka itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan berdampak besar, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada para peserta rakornas dan jajaran terkait.
Sebagai arahannya yang pertama, Kepala Negara meminta jajarannya untuk memprioritaskan pencegahan. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kegiatan patroli terpadu untuk melihat potensi munculnya titik panas di sejumlah wilayah dalam area pemantauan.
“Yang pertama, prioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu, deteksi dini, sehingga kondisi harian di lapangan selalu termonitor, selalu terpantau,” kata Presiden.
Kemudian yang kedua, Presiden Joko Widodo menekankan kepada jajarannya, khususnya Badan Restorasi Gambut, untuk melakukan penataan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan. Tujuan dari penataan ekosistem gambut tersebut selain untuk menata lingkungan juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kalau musim panas dicek benar dan harus dilakukan secara konsisten. Tinggi permukaan air tanah agar gambut tetap basah dijaga terus terutama di musim kering,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Negara meminta jajarannya untuk segera tanggap apabila menemukan titik api kecil sebelum nantinya meluas dan membesar. Kepada jajaran terkait, ia mengingatkan agar tidak meremehkan adanya titik panas yang muncul di sejumlah wilayah.
“Yang ketiga, segera mungkin padamkan api kalau memang ada api. Jangan biarkan api itu membesar. Langkah-langkah water bombing yang kalau sudah terlanjur gede itu juga tidak mudah. Tapi memang harus tetap dilakukan kalau api sudah besar,” kata Presiden.
Adapun yang terakhir, terkait penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Presiden meminta agar hal tersebut dilakukan dengan tanpa kompromi.
“Saya lihat ini sudah berjalan cukup baik. Saya pantau, saya monitor, di lapangan dilakukan tanpa kompromi,” tandasnya.
*Jangan Tunggu Kebakaran Meluas*
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dalam acara yang sama melaporkan bahwa berkat implementasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah mampu menekan rasio titik panas dari tahun ke tahun.
Ia menyebut bahwa terjadi penurunan titik panas pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2015 silam dalam periode yang sama. Besaran penurunan tersebut mencapai 81,65 persen atau 4.337 titik panas. Meski demikian, bila dibandingkan tahun 2018 dalam periode yang sama, terdapat kenaikan titik panas hingga mencapai 69 persen atau 467 titik panas yang terpantau.
Maka, Presiden juga kembali mengingatkan soal sanksi tegas untuk para aparat bila terdapat kasus kebakaran hutan dan lahan yang tidak tertangani dengan baik di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut pernah disampaikannya beberapa tahun lalu.
“Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, dan Kapolres bahwa aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” ujarnya.
“Saya kemarin sudah telepon ke Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon mungkin 3 atau 4 hari lalu kepada Kapolri dengan perintah yang sama,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa dirinya tak ingin mendengar adanya status siaga darurat karhutla yang ditetapkan di suatu wilayah. Maka itu, Kepala Negara sekali lagi meminta kepada para aparat untuk bersiaga mulai dari tingkat yang paling bawah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan lebih lanjut.
“Jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat. Ada api sekecil apapun segera selesaikan, sudah. Kita ini kan punya infrastruktur organisasi sampai ke bawah. Desa ada Babimkamtibmas, Babinsa, ada semuanya. Mestinya begitu muncul kecil sudah ketahuan dulu,” ucap Presiden.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,159)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Ansye Taniowas Turlap Tampung Pokir Masyarakat Didesa Simbel
- August 10, 2026
TNI AL Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal Di Pelabuhan Bakauheni
- August 10, 2026
Wujud Kepedulian Kepada Warga, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling
- August 10, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Yonif 754 Kostrad Gelar Beragam Perlombaan
- August 10, 2026
Jaga Kebugaran, Prajurit Yonif 323 Gelar Lari Hubungan Batalyon di Kota Banjar
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



