Kajati Sulut MoU Bid Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Dengan BUMN PT. Indonesia Power

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH, MH, dan didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jurist Precisely Sitepu, SH. MH. Kamis (1/8/2019) jam 19.00 wita sampai dengan selesai bertempat di Hotel Horison Kota Jayapura.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ( DATUN) dengan Direktur Utama PT Indonesia Power M. Achsin Siki berlaku sampai dengan 2 tahun kedepan.

Dijelaskan melalui MoU DATUN yang telah ditandatangani direncanakan PT. Indonesia Power dengan melangsungkan pembangunan PLTA 2 X 30 MW yang bertempat di Poligar.

“Oleh karenanya sangat dibutuhkan peran dukungan penuh dari Kajati Sulut melalui Bidang DATUN guna memberikan pendampingan hukum Datun atas sukses pembangunan PLTA tersebut. harapan akan dapat semakin memajukan pembangunan di Sulut melalui pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat Sulut yang sangat diidam-idamkan.”

Adapun proses penandatangan MoU ini, langsung disaksikan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo SH, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Loeke Larasati A, SH, serta Direktur Utama PT. PLN Joko Raharjo Abdul Manan.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.