Pertahankan Opini WTP, Pengelolaan Hibah dan Bansos Terus Dibenahi
July 18, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Pemprov Banten terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah dengan terus memantau pelaksanaan dan pelaporan dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Setiap tahapnya harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut terungkap dalam bimbingan teknis tata cara penyusunan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos tahun anggaran 2019. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (18/7).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, pihaknya senantiasa mengingatkan bagi para penerima hibah dan bansos yang sudah mencairkan dana agar berhati-hati dalam penggunaannya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Pemprov Banten, harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai informasi, untuk realisasi belanja hibah dan bansos per 15 Juli 2019, untuk belanja dengan pagu Rp2,310 triliun terealisasi sebesar Rp1,224 triliun atau 52,98 persen. Belanja bansos dengan pagu Rp105,979 miliar terealisasi sebesar Rp27,771 miliar atau 26,20 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bimtek digelar agar tertib administrasi atas penggunaan dana hibah dan bansos bisa terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Bimtek sebagai menghadirkan para penerima bantuan tersebut karena mereka akan menjadi objek pemeriksaan.
Diungkapkannya, hampir setiap tahun kita mendapatkan catatan-catatan permeriksa terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan hibah dan bansos.
“Belanja hibah dan bantuan sosial selalu menjadi pusat perhatian baik oleh stake holder (pemangku kepentingan-red), maupun oleh pihak pemeriksa,” katanya.
Agar dana hibah dan bansos tidak berujung pada permasalahan, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dari sisi administrasi, baik hibah maupun bansosi pertanggungjawabannya hanya terdapat tiga aspek.
“Pertama, laporan penggunaan hibah/bansos. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) atau proposal yang telah disetujui. Ketiga, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” ungkapnya.
Hal yang yang meski diperhatikan juga adalah dari sisi kepatuhan. Ketiga kelengkapan administrasi harus disampaikan kepada gubernur paling lambat pada 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Bila dua hal yaitu administrasi dan kepatuhan dipatuhi maka diharapkan belanja hibah dan bansos tidak akan ada catatan atau temuan.
“Sehingga apa yang kita lakukan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berujung pada masalah hukum. Ini juga sebagai salah satu upaya kami mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sudah tiga tahun kita peroleh pada laporan keuangan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, penyelewengan atau prilaku koruptif jelas sangat merusak citra Banten. Untuk itu, Pemprov pun telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan. “Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” tandasnya.
Penulis : Fram/Jon
Editor : Ndre
Sumber : Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Prov.Banten
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,157)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Wujud Kepedulian Kepada Warga, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling
- August 10, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Yonif 754 Kostrad Gelar Beragam Perlombaan
- August 10, 2026
Jaga Kebugaran, Prajurit Yonif 323 Gelar Lari Hubungan Batalyon di Kota Banjar
- August 10, 2026
Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Yonarmed 13 Kostrad Terima Sukarela Sisik Trenggiling
- August 10, 2026
Pratu Miktam dari Yonif 320 Kostrad Raih Juara 1 IPEKA Run 5K Umum
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



