Sidang Paripurna Istimewa DPRD Banyuasin, Penyampaiyan Nota Pengantar Tentang RAPBD-P Kabupaten Banyuasin Tahun 2019

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyampaiyan nota pengantar/penjelasan tentang RAPBD-P Kabupaten Banyuasin tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin dipimpin Irian Setiawan, SH., M.si ( Ketua DPRD Banyuasin ) didampingi H. Slamet Somosentono, SH ( Bupati Banyuasin ). Pada jum’at sore ini pukul 16:40 Wib yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Kecamatan Banyuasin III Provinsi Sumsel. (19/07)

Turut hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna Tersebut yaitu, H. Slamet Somosentono, SH Wakil Bupati kabupaten, Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.si Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Heriyadi HM Yusuf, SP Wakil I DPRD, Sukardi, SP Wakil Ketua II , H. Muhammad Solih, Spd.i Wakil Ketua III, Drs. H. M. Senen Har, S.ip Asisten I mewakili Sekertaris Daerah, Sopian Permana, SH., M.si Sekertaris DPRD Banyuasin , Mayor Czi Agus Supriyadi, S.ag Kasdim 0430Banyuasin , Kompol Hadi Wijaya, ST Waka Polres Banyuasin, diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli, Staf khusus dan Ka.OPD 35 orang dan anggota DPRD 32 orang.

Pembacaan Rekapitulasi Daftar Hadir oleh Sopian Permana, SH., M.si Sekertaris DPRD Banyuasin jumlah anggota DPRD yang hadir 32 orang.

Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Irian Setiawan, SH., M.si Selaku Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Menyampaikan Terimaksih Kepada Bupati Banyuasin dan seluruh pimpinan daerah, Ka.OPD dan FKUB Banyuasin.

Penyampaian Nota pengantar/penjelasan tentang RAPBD-P tahun anggaran 2019 yang dibacakan langsung oleh. Askolani Jasi, SH., MH Bupati Banyuasin, “pada intinya Pendapatan dan belanja daerah kabupaten banyuasin tahun 2019 telah ditetapkan melalui peraturan daerah kabupaten banyuasin nomor 12 tahun 2018 dan telat diberlakukan serta dilaksanakan terhitung mulai dari tanggal 2 januari 2019, APBD dimaksud disusun berdasarkan amunisi dan estimasi yang bersifat dinamis sehingga memungkinkan dilakukannya perubahan terhadap APBD dimaksud hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah mengenai perubahan APBD yang disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

“Rancangan perubahan pendapatan daerah sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional yang dipengaruhi oleh fluktuasi perekonomian dunia telah membawa dampak antara lain kinerja penyelenggaraan pemerintah khususnya kabupaten banyuasin secara khusus terdapat fluktuasi produksi harga minyak dan gas bumi yang cenderung menurun menyebabkan penurunan penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak.

Sidang Paripurna diakhiri dengan penandatangan oleh Bupati Banyuasin dengan Ketua DPRD Banyuasin dan diiringi oleh Wakil ketua I, II, dan III. dan disaksikan langsung oleh seluruh OPD yang bertugas di Rungang lingkup pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Penulis : Denny/Adv
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.