Pemkab Lampura Tidak Mampu Menyelesaikan konflik Tanah,Warga Negara Batin Akan Duduki Lahan PTPN-VII

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Utara – Terkait Permasalahan Hak Guna Usaha(HGU) 77.08 Ha milik masyarakat Desa negara batin  Yang sangat diantisipasi terjadinya Konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan PTPN VII. ,sehingga kedua belah pihak mengadakan rapat mediasi pertama di Aula Tapis pemkab setempat. Senin (09/03/18)dan Kedua Pada Hari Senin(16-04-2018) yang digelar diruang Siger Pemkab lampung utara. Selasa (17/04/18)

Turut hadir dalam mediasi tersebut Ketua panitia asisten satu Yuzar, Kadis perkim Zuklifli Michsan,Kabag Hukum M. Riski,Kepala BPN Lampung Utara, Kuasa Hukum Sabai Say Rozali,SH.dan Tokoh Tokoh Adat Sungkai Bunga Mayang.

“Assisten 1 Pemkab Lampung Utara,Yuzar Ketua tim mengatakan ,siap memfasilitasi, bahwasanya kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi kasus pekara tanah 77.08 Ha  yang sifat memediasi antara sabay sai dan PTPN VII untuk menyeselesaikan dan menemukan titik terang. Kita berupaya memberikan arahan jalan terbaik,

“Menyelesaikan Masalah Tanpa Ada Masalah”  kami berharap masalah ini bisa di selesaikan sesuai prosudural”Tegasnya

“Ketua sabay sai Sahbudin Hasan mengatakan,meminta kepada Pemkab Kabupaten Lampung Utara,lebih serius dalam memediasi persoalan 77.08 Ha dan 461 Ha milik masyarakat Desa negara batin dan Desa negara tulang bawang Mengantisipasi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan PTPN VII. Jika Tidak segera terselesaikan maka jangan salahkan masyarakat Negara Batin akan Menduduki Lokasi Lahan Tersebut,pasalnya persoalan ini bukan baru,namun masyarakat sudah lama menunggu lebih kurang 5 tahun,namun belum juga ada kejelasan yang pasti dari pihak PTPNVII hingga saat ini. Tegasnya.

“Tokoh masyarakat Bunga Mayang.Mengatakan asalnya dulu pabrik Gula Ketapang..karena orang tuanya selaku tokoh setempat,dan pabrik tersebut berada di bunga mayang,maka dirubah menjadi pabrik gula bunga mayang.Sebab apapun yang namanya Surat Buatan Manusia bisa dirubah,Kecuali al-qur’an yang tidak bisa kita rubah.dan sertifikat tidak bisa diterbitkan tanpa ada Dasar Surat Keterangan Tanah(SKT)”Jelasnya”

“Ditempat Terpisah Panji Selaku Perwakilan PTPN-VII Ketika dikonfirmasi Tim IkatanWartawan Online(IWO)Kabupaten Lampung Utara Mengatakan,Saya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan solusi yang terbaik terhadap masyarakat terkait HGU dengan masyarakat Sabai Say Dengan PTPN VII,

Dalam penyelesaian ini kita akan melibatkan aparat yang bewenang.Seperti Pihak Polres.Pihak Kodim,BPN dan Pemerintah Daerah.Karena dari pihak Perusahaan tidak bisa mengambil keputusan sendiri.melainkan akan segera kita kordinasikan dengan Pimpinan perusahaan,”Kata Panji”

“Rozali,SH.Selaku Kuasa Hukum ormas Sungkai Bunga Mayang (sabay sai) mengharapkan persoalan tersebut segera terselesaikan,karena itu hak masyarakat.Bagaimana Caranya PTPNVII.Menyikapi dan menyelesaikannya,masalah yang besar kita kecilkan,masalah kecil kita hilangkan,jangan memperpanjang masalah”Tegasnya”

(IWO/hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.