ASN Terlibat KORUPSI, Sihombing Himbau Laksanakan Tugas Sesuai Prosedur

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara –Dugaan kasus korupsi yang melibatkan RM alias Revly mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Minahasa. JT alias James sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seorang Wanita cantik berinisial TM alias Twin sebagai Direktur PT GWT selaku pelaksana pekerjaan Resmi dituntut oleh JPU Kejari Minahasa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun denda Rp 75 Juta, subsidair selama 6 bulan selanjutnya Twinpraise diwajibkan membayar uang Pengganti sebesar Rp.197.954.197,03.- menambah sederet catatan ASN di Minahasa yang terjerat pada simpul kasus Korupsi.

Dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Minahasa Noprianto Sihombing SH, MH kepada jurnalline.com selasa, (18/5/2019) mengungkapkan ini menjadi salah satu contoh akibat dari ketidaktahuan bahkan penyalagunaan wewenang sehingga mengakibatkan pelanggaran dan dugaan kasus ‘Korupsi’

“Proyek pembangunan tahun anggran 2015 atas dugaan tindak pidana korupsi dengan besaran pekerjaan proyek sekitar Rp 1,9 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 200 juta kasus korupsi embung wasian Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado dipimpin Arkanu SH MH selaku Ketua Majelis.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasie Intel Noprianto Sihombing SH MH.

Lanjut Sihombing, dirinya dan Institusi terkait bahkan terus mensosialisasikan agar ASN agar menghindari yang namanya tindakan penyimpangan bahkan sampai terjadinya korupsi.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan pembuktian pengadaan barang dan jasa tak sesuai dengan aturan berlaku. Apalagi pelaksana pekerjaan tak sesuai dengan dalam kontrak.

Ditambahkan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Nopryanto Sihombing, SH MH dengan kejadian ini para ASN, perangkat terkait, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) agar melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Terpisah terkait pengungkapan kasus Korupsi di Kabupaten Minahasa, Ketua DPC LSM FPR-I Wemfrid Robot, bersama Denny Kaligis SH mengapresiasi kinerja Kepolisian juga Kejaksaan Negeri Minahasa.

“Bahagian dalam mewujudkan Birokasi yang Bersih, KKN, ini akan mewujudkan Pemerintahan yang maju berdaulat adil bagi masyarakat minahasa.” Jelasnya menambahkan dengan pengungkapan kasus Korupsi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat minahasa pada khususnya.

Ayo Katakan Tidak pada KORUPSI….!!!!! Say No Corruption

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.