Jurnalline.com, Minahasa – Dalam Pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Minahasa dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPN Minahasa, Kabag Pemerintahan dan Otda, Kabag Hukum, Camat Tombariri Timur, Kabid dari BPN Minahasa, Hukum Tua Desa Ranotongkor dan Hukum Tua Desa Ranotongkor Timur.
Oleh karenanya dikatakan Kepala ATR/BPN Minahasa berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa Ranotongkor, dan Desa Ranotongkor Timur maka pihak ATR BPN akan melakukan Inventarisasi dan Pengumpulan Dokumen yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Sidang Panitia untuk memutuskan masyarakat yang layak mendapatkan Lahan redistribusi Ex HGU yang kurang lebih 58 Hektar.
Sementara itu Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring M.Si dalam penyampaiannya, menegaskan bahwa untuk pembagian lahan ini dilaksanakan seadil-adilnya dan berpedoman pada peraturan perundang – undangan.
“Untuk itu bagi para Camat dan Hukum Tua Bupati ROR berharap agar dapat memperhatikan peruntukan jalan yang lebar, ketersediaan fasilitas umum, tempat ibadah, lapangan,” tegas Bupati Roring
Menambahkan kepada camat dan hukum tua diingatkan untuk meneliti masyarakat yang layak dan pantas serta memenuhi syarat sebelum ditetapkan siapa yang berhak mendapatkan tanah ex HGU tersebut.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media