Lima Instruksi Presiden Jokowi untuk Polri di HUT ke-73 Bhayangkara
July 10, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dapat mempererat sinergi dengan lembaga-lembaga lain serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Tantangan dan potensi ancaman yang semakin berkembang membutuhkan kecerdasan dan kecepatan Polri dalam bertindak.

Hal itu disampaikan Presiden saat bertindak sebagai inspektur upacara dalam upacara Peringatan ke-73 Hari Bhayangkara yang dihelat di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Juli 2019.

“Saya perlu menegaskan bahwa terorisme dan radikalisme masih menjadi potensi ancaman yang serius. Perkembangan teknologi informasi ikut mendorong beragamnya potensi kejahatan di ruang-ruang siber,” ujarnya.
Selain itu, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang marak belakangan ini ikut menjadi ancaman bagi kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia. Presiden mengatakan bahwa Polri harus mampu mengantisipasi segala jenis ancaman tersebut.
“Hal ini membutuhkan kecerdasan dan kecepatan bertindak dari Polri,” ucapnya.
Tak hanya itu, kejahatan lintas negara juga menjadi tantangan bagi Polri dalam menjalankan tugasnya. Kejahatan seperti peredaran narkotika dan perdagangan manusia memerlukan penanganan secara profesional dari Polri. Demikian pula terhadap tindak pidana korupsi, pencurian, penebangan, serta pembalakan liar yang mengganggu ketertiban di masyarakat juga membutuhkan profesionalitas Polri dalam penanganannya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan lima instruksi kepada Polri sebagai pedoman dalam menjalankan tugas serta sebagai bagian dalam upaya peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas Polri.
“Yang pertama, terus tingkatkan kualitas SDM Polri guna menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” kata Presiden.
Kemudian, yang kedua, Presiden meminta Polri untuk lebih mengedepankan strategi proaktif dan preventif dalam upaya pencegahan tindak kejahatan. Tentunya, upaya dan strategi tersebut dilaksanakan dengan pendekatan dan tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Kedepankan strategi proaktif dan preventif dengan pendekatan dan tindakan yang humanis,” ujarnya.
Dalam poin instruksinya yang ketiga, Presiden memerintahkan Polri untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tersebut harus memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketiga, terus tingkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, mudah, dan cepat,” tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Negara menginstruksikan Polri untuk turut meningkatkan profesionalitas dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan. Semua hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan adil di tengah masyarakat.
“Tingkatkan profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum serta memberikan rasa adil kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun yang kelima, Polri diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait dalam menjalankan tugas utamanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban sosial.
“Terakhir, perkuat koordinasi dan kerja sama dengan TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban sosial,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Plt. Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,145)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Babinsa Koramil 05/Ciputat Sosialisasikan Satgas Sampah kepada Pedagang Pasar Ciputat
- August 9, 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton Dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliun Rupiah
- August 9, 2026
Koramil 06/Cibodas Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Salurkan 30 Paket Sembako untuk Warga Periuk
- August 9, 2026
TIFF2026, Wamen Ekraf RI Irene Umar: Tomohon Membawa Cinta Ke Seluruh Nusantara
- August 9, 2026
Tampil Dengan Pakaian Kawasaran, Komandan TIFF2026 Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



