Resmob Polda Sulut, Lumpuhkan Kaki Pelaku Pencurian Toko Emas di Langowan Timur

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Tim Resmob Polda Sulut, dipimpin Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas, yang kejadian terjadi di Desa Amogena II Jaga II, Kecamatan Langowan Timur, tepatnya di Toko Emas Subur, yang kerugian mencapai Rp7,7 miliar.

Pelaku berinisial CAT alias Laka, 28, warga Kelurahan Pakowa, Lingkungan II, Kecamatan Wanea. Dia ditangkap di Rabu (10/07/2019) di tempat persembunyian tak jauh dari Rumah tempat tinggalnya.

Langkah Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku, dikarenakan pelaku mencoba melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau badik.

Kepada media ini, AKP Sugeng Wahyudi, membenarkan bahwa penangkapan pelaku pencurian sesuai pasal 363 KUHP.

“Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2008. Peran pelaku dalam kasus pencurian ini, membawa kendaraan serta yang melalukan penjualan hasil pencurian emas, pelaku mendapatkan upah Rp130 juta,” tegas AKP Sugeng.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Sugeng, dari korban pencurian ini adalah pemilik toko Emas Subur, Hji Halid Musa, warga Kelurahan Kinali, Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoaan minahasal

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.7 milyar, (uang 200jt dan emas 15kg) sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019 Menambahkan Polisi masih memburu tersangka lain dan terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. “pungkasnya

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.