Tersangka Baru Pencurian Emas Senilai 7,7 Miliar Kembali Dibekuk

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Setelah mengembangkan kasus pencurian emas di langowan timur, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Sulut kembali membekuk satu lagi tersangka pencurian toko emas Subur milik Halid Musa, yang beralamatkan di Desa Amongena II Jaga II, Langowan Timur kabupaten Minahasa.

Menurut Wakatim Resmob, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, dalam kasus tersebut peran GY adalah mencari mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi.,

“Oknum perempuan berinisial GY alias Amay, oknum warga Taas berperan menjual emas hasil curian, Tersangka warga Taas, Tikala Manado yang ditangkap di Terminal Dungingi, kota Gorontalo, Kamis (11/07/2019), sekitar pukul 08.15 WITA.” imbunnya

Lanjutnya Atas perannya tersebut, GY mendapat upah sebesar Rp 30 juta, emas dan handphone dan berhasil menyita sejumlah barang bukti dari GY, berupa tiga hand phone, yakni merek Iphone 6, Xiaomi dan Vivo, serta cincin dan anting.

Tersangka kemudian diserahkan ke Polres Minahasa. “Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019,

“Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban kehilangan emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 7,7 miliar. Para tersangka beraksi pada akhir Mei 2019 lalu.” tukasnya

Diketahui, sehari sebelumnya, Rabu (10/11/2019), tim telah menangkap seorang tersangka pria berinisial CAT alias Laka (28),0 beralamatkan di Pakowa, Wanea, Manado. Dalam kasus tersebut, CAT berperan membawa kendaraan dan juga menjual emas hasil curian.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.